PROBOLINGGO, Rilis Publik — Kembali mencuat dugaan peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Kali ini sorotan tertuju pada Lapas Kelas IIB Probolinggo, Jawa Timur, di mana penghuni diduga bertindak sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu. Yang sangat disayangkan, diduga kuat terdapat keterlibatan oknum petugas Lapas.
Tim Awak Media Gabungan mendatangi Lapas Kelas IIB Probolinggo dan menemui Kepala Pengelola Lapas (KPLP) beserta stafnya, pada Jumat (11/9/2026) di ruang kerjanya. Sidiq selaku KPLP menyampaikan: “Saya baru pindah ke sini, baru dua minggu bertugas di Lapas Kelas IIB Probolinggo.”
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim, diduga terdapat praktik pengendalian peredaran narkoba jenis sabu yang dikoordinir dari dalam Lapas. Salah satu yang diduga menjadi pengendali besar narkoba jenis sabu adalah seorang penghuni bernama IMR, alias In, yang menempati Kamar 8.
Hal yang sangat disayangkan, diduga terdapat keterlibatan staf KPLP yang bertugas secara bergantian. Nama-nama yang disebut antara lain:
1. Rizal
2. Rijal
3. Reza
4. Ipung
5. Apdilah
Nama-nama tersebut, terutama Ipung, dikenal luas oleh para penghuni Lapas. Demikian diungkapkan salah satu sumber yang baru saja bebas dari Lapas.
Dari hasil penelusuran awak media, diperkirakan terdapat sekitar 15 orang yang diduga berperan sebagai pengendali barang haram jenis sabu.
Modus transaksi mereka teratur dan terorganisir. Para pelaku di dalam Lapas diduga menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi melalui nomor WhatsApp. Jika ada pemesanan, pihak dari dalam mengirimkan nomor rekening bank. Setelah pembayaran diterima, baru diberikan titik lokasi atau koordinat tempat penarikan barang lengkap dengan tanda panah penunjuk. Mekanisme peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ini ternyata tersusun sangat rapi.
Tim menduga bahwa bandar yang beroperasi dari dalam Lapas telah menjalin kerja sama yang tidak seharusnya dengan sejumlah oknum petugas. Oleh karena itu, kami mendesak BNN Pusat beserta Kanwil Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh di Lapas Kelas IIB Probolinggo. (Red)
— Bersambung —











