PROBOLINGGO, Rilis Publik — Raden Bagus Satria, S.H., M.H., selaku Ketua Umum FAJU NUSANTARA, menyatakan akan melaporkan seluruh temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Kanwil Provinsi terkait.
Hal ini menyusul pemberitaan yang ramai di media daring mengenai peredaran dan pengendalian narkotika jenis sabu yang ternyata berlangsung dari dalam Lapas. Awak media menemukan fakta baru yang sangat mencurigakan.
Peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Probolinggo dikendalikan langsung oleh para penghuni lapas. Mereka dilengkapi telepon genggam dan aplikasi WhatsApp untuk berkomunikasi. Dari dalam sel, mereka mengarahkan kurir yang berada di luar penjara, bahkan mengirimkan titik koordinat lokasi penyerahan barang melalui Google Maps.
Jaringan semacam ini ternyata sudah diketahui luas oleh kalangan pelaku dan pengguna narkoba, seolah sudah menjadi hal yang lumrah terjadi.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, Lapas Probolinggo pernah dikunjungi tim dari Subdit Narkotika Polda Jatim karena tercium adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Sejumlah kurir pun berhasil ditangkap. Namun hal yang sangat mencurigakan muncul: alih-alih peredaran narkoba ditindak tegas, kasus tersebut seolah hilang begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas.
Tim awak media terus memantau pergerakan jaringan tersebut. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa razia memang kerap dilakukan, namun nyaris tidak pernah membuahkan hasil. Bahkan sehari setelah razia berlangsung, peredaran narkoba sudah kembali beroperasi seperti biasa. Hal ini sangat mencurigakan karena para penghuni lapas tampaknya selalu mengetahui lebih dahulu kapan razia akan digelar.
Kami menduga peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIB Probolinggo sudah terorganisir dengan sangat rapi, serta diduga kuat ada keterlibatan atau pembiaran dari oknum petugas lapas.
Tim terus mengumpulkan data, sumber, dan bukti-bukti peredaran tersebut. Selanjutnya, seluruh temuan ini akan dilaporkan kepada BNN RI, Kanwil, serta Kementerian terkait agar dapat diambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat maupun yang membiarkan praktik tersebut berlangsung.











