Skandal “Kantin Polda”: Narkoba Jadi Ladang Pemerasan, Bayar 50 Juta Langsung Bebas!

Senin, 21 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, Rilis Publik— Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkotika kembali mencoreng citra kepolisian. Seorang pria berinisial MAN, warga Jalan Holil V, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, ditangkap usai mengonsumsi narkoba di Apartemen Icon Mall Gresik.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh sembilan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim dari Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin langsung oleh Kanit AKP Heru.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke kantor Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim. Menurut keterangan tersangka, pihak Subdit diduga telah menyiapkan penasihat hukum (PH) bernama Dicky untuk menangani proses hukumnya.

Tak butuh waktu lama, tersangka yang ditangkap pada tanggal 2 langsung dibebaskan pada tanggal 4. Proses “damai” atau pembebasan tersebut dicapai setelah pihak keluarga, yang diwakili oleh ayah tersangka (Abah Muslimin), menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Bahkan, penyerahan uang tersebut diduga dilakukan secara langsung di kantin Polda Jatim.

Melanggar Prosedur Pembebasan dan Rehabilitasi

Praktik ini dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seorang penyalahguna narkoba hanya bisa direhabilitasi atau dibebaskan jika memenuhi syarat berikut:

Status Korban: Terbukti hanya sebagai pemakai melalui asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Barang Bukti Terbatas: Jumlah barang bukti yang ditemukan memenuhi batasan pemakai.

Hasil Tes Positif: Terbukti secara medis menggunakan narkotika.

Menjalani Rehabilitasi: Menjalani proses pemulihan resmi, bukan dibebaskan begitu saja.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa prosedur resmi ini diabaikan. Penanganan kasus terkesan dimanfaatkan sebagai ajang transaksi keuangan. Legalitas serta independensi dari pengacara yang ditunjuk pun patut dipertanyakan.

Masyarakat berharap Kapolda Jawa Timur menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ini, agar kepolisian tidak dinilai memeras, melainkan benar-benar memberantas peredaran narkotika.

Sumber: https://rilispublik.com/skandal-kantin-polda-narkoba-jadi-ladang-pemerasan-bayar-50-juta-langsung-bebas/

Penulis: rilispublik

Berita Terkait

Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar
Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027
Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!
Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil
Lapas Probolinggo Jawa Timur ‘Angker’, Penghuni Selalu Mendapat ‘Bisikan Gaib’ Sebelum Razia  
Aktivis Soroti Danau Kongar Terancam Surut, PT SMS Diminta Utamakan Kelestarian Sumber Air
Dugaan Mengerikan: Lapas Probolinggo Diduga Jadi Markas Pengendali Narkoba Sabu!
Polda Lampung Perkuat Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Kawasan GAK

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 01:10

Skandal “Kantin Polda”: Narkoba Jadi Ladang Pemerasan, Bayar 50 Juta Langsung Bebas!

Selasa, 15 September 2026 - 23:17

Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar

Senin, 14 September 2026 - 22:03

Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027

Senin, 14 September 2026 - 14:50

Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!

Minggu, 13 September 2026 - 16:13

Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil

Berita Terbaru