GRESIK, Rilis Publik— Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkotika kembali mencoreng citra kepolisian. Seorang pria berinisial MAN, warga Jalan Holil V, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, ditangkap usai mengonsumsi narkoba di Apartemen Icon Mall Gresik.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh sembilan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim dari Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin langsung oleh Kanit AKP Heru.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke kantor Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim. Menurut keterangan tersangka, pihak Subdit diduga telah menyiapkan penasihat hukum (PH) bernama Dicky untuk menangani proses hukumnya.
Tak butuh waktu lama, tersangka yang ditangkap pada tanggal 2 langsung dibebaskan pada tanggal 4. Proses “damai” atau pembebasan tersebut dicapai setelah pihak keluarga, yang diwakili oleh ayah tersangka (Abah Muslimin), menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Bahkan, penyerahan uang tersebut diduga dilakukan secara langsung di kantin Polda Jatim.
Melanggar Prosedur Pembebasan dan Rehabilitasi
Praktik ini dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seorang penyalahguna narkoba hanya bisa direhabilitasi atau dibebaskan jika memenuhi syarat berikut:
Status Korban: Terbukti hanya sebagai pemakai melalui asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Barang Bukti Terbatas: Jumlah barang bukti yang ditemukan memenuhi batasan pemakai.
Hasil Tes Positif: Terbukti secara medis menggunakan narkotika.
Menjalani Rehabilitasi: Menjalani proses pemulihan resmi, bukan dibebaskan begitu saja.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa prosedur resmi ini diabaikan. Penanganan kasus terkesan dimanfaatkan sebagai ajang transaksi keuangan. Legalitas serta independensi dari pengacara yang ditunjuk pun patut dipertanyakan.
Masyarakat berharap Kapolda Jawa Timur menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ini, agar kepolisian tidak dinilai memeras, melainkan benar-benar memberantas peredaran narkotika.
Penulis: rilispublik











