JAKARTA, Rilis Publik – Sebuah dokumen bersejarah berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pertanian serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 1980 kembali memicu diskusi hangat di kalangan pengamat ketenagakerjaan. Dokumen bernomor 157/Kpts/EKKU/3/1980 dan KEP-46/MEN/1980 tersebut menjadi bukti nyata betapa kuatnya taji serta posisi tawar serikat pekerja di masa lalu—sebuah kondisi yang dinilai berbanding terbalik dengan potret gerakan buruh di era sekarang.
Dalam SKB tersebut, pemerintah secara eksplisit menetapkan pemberian bonus tahunan bagi Karyawan Golongan S.K.U. Perusahaan Perkebunan Anggota BKS-PPS di wilayah Sumatra Utara, Daerah Istimewa Aceh, Sumatra Barat, dan Jambi. Menariknya, regulasi ini lahir dengan mempertimbangkan bahwa para pekerja berhak ikut menikmati laba perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas dharma bakti mereka. Di samping itu, buruh pada masa tersebut juga berhak atas upah bulan ke-13 sebesar satu bulan gaji.
Keterlibatan aktif organisasi seperti BKS-PPS dan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD. FSPPP – SPSI) Sumatra Utara dalam konsideran “Mendengar” pada dokumen tersebut menunjukkan bahwa suara serikat pekerja tidak hanya didengar, tetapi juga diakomodasi secara legal oleh dua kementerian sekaligus.
Hilangnya Taji Serikat Pekerja di Era Modern
Kondisi sejahtera dan berkekuatan hukum tetap pada tahun 1980-an itu kini dinilai sangat kontras oleh banyak pihak. Para pakar ketenagakerjaan menyebut gerakan buruh era modern telah kehilangan taji akibat gelombang fleksibilitas pasar kerja serta regulasi yang semakin memojokkan hak-hak pekerja.
Perbedaan mencolok antara era SKB 1980 dengan kondisi saat ini dapat dilihat dari beberapa aspek krusial:
-
Pemberian Bonus Menjadi Opsional: Jika pada tahun 1980 pembagian bonus tahunan dari laba perusahaan diatur ketat oleh negara dan bersifat wajib bagi anggota asosiasi, saat ini pemberian bonus atau insentif tahunan di luar Tunjangan Hari Raya (THR) kerap menjadi kebijakan subjektif masing-masing korporasi.
-
Tergerusnya Posisi Tawar Lewat Outsourcing: Penerapan Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT) yang berkepanjangan dan sistem alih daya (outsourcing) membuat pekerja rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini secara psikologis melemahkan keberanian buruh untuk berserikat maupun menuntut hak yang lebih layak.
-
Dampak Regulasi Modern: Kehadiran klaster ketenagakerjaan dalam regulasi omnibus law belakangan ini dinilai memangkas banyak hak istimewa buruh, mulai dari formulasi penetapan upah minimum yang ketat hingga pemotongan nilai pesangon.
-
Fragmentasi Gerakan Buruh: Berbeda dengan soliditas masa lalu yang mampu mendorong lahirnya keputusan bersama setingkat menteri, serikat pekerja saat ini kerap terpecah ke dalam berbagai aliansi kecil. Akibatnya, suara buruh sering kali meredup di meja perundingan tripartit.
Dokumen tua bertanggal 1980 ini menjadi refleksi sekaligus tamparan keras bagi dunia ketenagakerjaan modern. SKB tersebut menjadi saksi bisu bahwa di tengah keterbatasan teknologi masa lalu, kesejahteraan buruh perkebunan pernah dijamin secara rinci oleh negara melalui pelibatan serikat yang kuat—sesuatu yang kini menjadi perjuangan berat dan panjang bagi generasi pekerja hari ini.











