Hak Jawab Terkait Asuransi Allianz Rp 1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga

Selasa, 3 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksi Rilis Publik memegang teguh prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kewajiban verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Sehubungan dengan pemberitaan yang sebelumnya telah dipublikasikan di platform kami pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026, dengan judul:

“Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp 1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Kuasai 400 Juta”,

pemberitaan tersebut menuai tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan. Sesuai dengan hak jawab, koreksi, dan ruang klarifikasi yang dijamin oleh undang-undang, berikut kami muat secara utuh, transparan, dan berimbang surat hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kantor Hukum FIRMAN HAREFA SH, C,MDF selaku kuasa hukum dari Saudari Meriati Zebua.

Berikut hak jawab yang diterima redaksi Rilis Publik pada Selasa (02/10/2026):

 

Dengan ini menyampaikan hak jawab terhadap berita tersebut sebagai berikut:

  1. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa klien saya telah menguasai Buku tabungan Ahli waris, menggelapkan uang dan melakukan penipuan kepada Sdr. ROLI HALAWA. Pernyataan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
  2. Awalnya Sdr. ROLI HALAWA tidak sanggup membayar premi asuransi secara mandiri, lalu ada kesepakatan tertulis antara Klien saya dengan Sdr. ROLI HALAWA untuk membantu pembayaran premi asuransi.
  3. Menantu selaku agen asuransi hanya menjalankan tugas pekerjaan sesuai aturan perusahaan, tidak pernah mengambil atau menggelapkan uang milik siapapun.
  4. Bersama surat ini saya lampirkan isi berita yang memuat pencemaran nama baik saya dan mencantumkan nama menantu saya yang saudara masukkan di media saudara hanya mengutip keterangan satu pihak saja tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami tanpa mengedepankan Asas praduga tak bersalah dan tidak meminta konfirmasi langsung kepada klien saya untuk verifikasi agar berita saudara lebih akurat dan berimbang sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2)-(3) dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan dan redaksi berkewajiban memverifikasi semua informasi, mendengarkan keterangan kedua belah pihak, serta menghormati asas praduga tak bersalah sebelum menerbitkan berita.
  5. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami mohon agar redaksi memuat seluruh isi hak jawab ini secara utuh dan jelas di tempat yang sama dengan berita yang dimaksud, paling lambat 3 hari setelah surat ini diterima.

Demikian hak jawab ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

 

 

Catatan Redaksi: Hak jawab ini dimuat sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

NGERI! Warga Lampung Dipalak Debt Collector di Depok, Kunci Mobil Dirampas di Parkiran Apartemen
Menengok SKB 1980: Ketika Buruh Perkebunan Punya Taji dan Hak Atas Laba Perusahaan
Prabowo Resmi Bentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan
Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria Kunjungi Tribrata, Siap Bersinergi dengan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto
Presiden Prabowo Subianto Lantik Empat Wamen Kabinet Merah Putih
STOP PERS | Ambrosius Tes – Kabiro Belu, NTT
Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik
MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Meski Tak Temukan Bukti Lulus SMA

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:20

Hak Jawab Terkait Asuransi Allianz Rp 1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga

Minggu, 1 November 2026 - 07:29

NGERI! Warga Lampung Dipalak Debt Collector di Depok, Kunci Mobil Dirampas di Parkiran Apartemen

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:02

Menengok SKB 1980: Ketika Buruh Perkebunan Punya Taji dan Hak Atas Laba Perusahaan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:45

Prabowo Resmi Bentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:14

Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria Kunjungi Tribrata, Siap Bersinergi dengan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto

Berita Terbaru