Pesawaran, Rilis Publik – Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dengan perempuan warga negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pesawaran, Lampung, tengah didalami Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung. Kasus tersebut menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan praktik perdagangan orang (TPPO) dan potensi eksploitasi perempuan.
Dalam penanganan kasus ini, petugas telah memeriksa enam orang, terdiri atas dua WNI berinisial MS (21) dan STP (19), serta empat WNA asal Tiongkok berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32). Pemeriksaan berlangsung pada 29 hingga 31 Oktober 2026 setelah pengawasan keimigrasian dimulai sejak 27 Oktober 2026 melalui koordinasi dengan Polres Pesawaran dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan informasi mengenai dugaan pola perkenalan antara WNA Tiongkok dengan perempuan WNI melalui perantara. Imigrasi kemudian mendalami dugaan pemberian uang atau barang dalam rangkaian perkawinan secara agama atau siri, termasuk komunikasi antarpihak dan rencana keberangkatan WNI ke Tiongkok. Bukti komunikasi digital juga ditelaah untuk mengidentifikasi pola transaksi, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya jaringan perantaraan perkawinan pesanan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, mengatakan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi keimigrasian, tetapi juga menyangkut perlindungan perempuan dan kemungkinan terjadinya eksploitasi. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi lintas instansi. “Kami memandang bahwa persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan administrasi keimigrasian. Terdapat aspek lain yang perlu dicermati, khususnya terkait perlindungan perempuan, potensi eksploitasi, serta kemungkinan adanya praktik perdagangan orang. Penanganannya membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas sektor. Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, menjelaskan hasil pemeriksaan awal dan analisis bukti digital menunjukkan adanya indikasi pola perjodohan melalui perantara. Petugas juga mendalami dugaan penawaran perempuan WNI kepada WNA Tiongkok dengan imbalan uang atau barang, termasuk kemungkinan penghapusan komunikasi digital.
Dari sisi keimigrasian, keempat WNA tersebut diketahui menggunakan Visa Kunjungan indeks C1. Petugas masih memeriksa kesesuaian maksud kedatangan dengan aktivitas mereka selama berada di Indonesia, sekaligus mengkaji kemungkinan penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. Imigrasi menegaskan, temuan awal tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa tindak pidana perdagangan orang telah terjadi. Seluruh keterangan dan bukti masih dalam proses pendalaman serta akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana di luar kewenangan keimigrasian











