Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Berhasil Amankan  Tindak Pidana Penadahan 

- Editor

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – (Rilis Publik) Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

 

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Ipda Ahmad Harapan Tambak, S.H. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial T als D (47), yang diketahui menerima muatan CPO bermasalah dari pelaku utama berinisial A.I.

 

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif Unit Reskrim dalam menangani laporan masyarakat.

 

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku dalam waktu singkat,” ungkap AKP Edwi.

 

Menurut keterangan polisi, aksi kejahatan ini bermula saat kendaraan tangki bermuatan CPO milik PT. Trans Jaya Pertama diketahui membawa muatan yang telah tercampur kotoran, sehingga kadar M&I (Moisture & Impurities) melonjak drastis dari 0,34% menjadi 1,645%.

 

“Pelaku utama mengakui telah mencampur sebagian muatan dengan CPO kotor sebelum membongkarnya di lokasi lain. Sedangkan tersangka T als D menerima muatan tersebut dan menyimpannya dalam babytank miliknya,” lanjut Kapolsek Edwi dalam keterangannya.

 

Dari hasil interogasi, tersangka T als D mengakui bahwa ia mengetahui muatan tersebut berasal dari sumber yang tidak sah dan tetap menerima serta menyimpannya. Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka pertolongan jahat.

 

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penadahan tersebut.

 

“Kami tidak berhenti sampai di sini, pengembangan akan terus dilakukan,” tutup AKP Edwi.

 

Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

 

(Rilis Humas Polres Dumai)

 

Herman waruwu(Korlap Prov Riau)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Umi Laila Lepas 27 Jemaah Calon Haji
Dua Orang Terlapor Pengerusakan Rumah di Dumai Timur Diamankan Polisi
Polres Dumai Bersama Masyarakat Gencar Gotong Royong Antisipasi Banjir di Dumai Timur
Polres Dumai Gelar Ops Zebra Lancang Kuning 2025, Pantau Daerah Rawan Laka dan Kemacetan
Polres Dumai Siap Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi Humanis dan Penegakan Hukum
Bea Cukai Dumai Gelar UMKM Expo 2025 Bertajuk “UMKM Mendunia” Dalam Rangka Hari Oeang Republik Indonesia ke-79
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Dumai Timur Mengadakan Rapat Pemilihan Pengurus ( RPP ) IX Periode 2025 – 2028
VIENCENT MOERGHASINI YUSUF, S.I.Kom. Resmi Sebagai Ketua Terpilih DPP IKA UIR Kota Dumai Periode Tahun 2025 – 2030

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:53 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Lepas 27 Jemaah Calon Haji

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:20 WIB

Dua Orang Terlapor Pengerusakan Rumah di Dumai Timur Diamankan Polisi

Minggu, 30 November 2025 - 14:33 WIB

Polres Dumai Bersama Masyarakat Gencar Gotong Royong Antisipasi Banjir di Dumai Timur

Senin, 24 November 2025 - 16:06 WIB

Polres Dumai Gelar Ops Zebra Lancang Kuning 2025, Pantau Daerah Rawan Laka dan Kemacetan

Kamis, 13 November 2025 - 13:09 WIB

Polres Dumai Siap Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi Humanis dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru