Dengan Anggaran Mencengangkan, DPMD Bojonegoro Gelar Sosialisasi Posyandu

Kamis, 8 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO Rilis Publik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu pada hari Kamis, 12 Desember 2024, di Ballroom Hotel Dewarna. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pj Sekda Bojonegoro, Ketua TP PKK Bojonegoro, dan Kepala OPD.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Bojonegoro menjelaskan tentang transformasi Posyandu menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), sehingga Posyandu setara dengan PKK dan LKD lainnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih baik.

Diketahui Kegiatan yang diprakarsai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) menjadi pusat perhatian publik, pasalnya besaran anggaran yang digunakan untuk kegiatan ini. Berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan tersebut menyerap anggaran hampir Rp 400 juta.

Anggaran ini tercatat dalam redaksi administrasi dengan sebutan Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas paket meeting dalam kota yang diselenggarakan di Hotel Dewarna.

Dari data yang terhimpun, terdapat dua kode paket yang terkait dengan kegiatan ini, yaitu kode 52840898 dengan nilai anggaran Rp 327.850.000 untuk 830 paket, dan kode 52843280 dengan nilai Rp 59.250.000 untuk 150 paket.

Selain hal tersebut, didapatkan informasi pendukung yang menjelaskan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk Fullday Meeting di Hotel Dewarna & Convention Bojonegoro.

Dari rincian diatas dan spesifikasi Belanja Dinas, dapat diasumsikan jumlah tamu yang hadir dalam kegiatan tersebut, keseluruhan mencapai 970 Orang Peserta.

Besarnya anggaran yang digunakan untuk kegiatan ini menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, serta ketentuan nilai platform biaya perjalanan dinas yang tertuang dalam peraturan Bupati Bojonegoro.

Sementara itu, Mahmudin Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ketika dikonfirmasi pewarta melalui pesan Id WhatsApp memberikan jawaban singkat, agar menghadap merapat ke kantor.

“2 hari ini saya masih ada kegiatan, monggo Rabu atau Kamis minggu depan. “Pungkasnya.

[Team/Red..]

Berita Terkait

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 8 September 2026 - 09:46

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru