(Rilis Publik) Dumai – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara (RUTAN) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai dengan (POSBAKUMADIN) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia kota Dumai secara resmi di tandatangani oleh Kedua pihak yang bertempat di Aula Rutan Dumai, Selasa (01/07/25)
Pada perjanjian kerjasama yang di sepakati adalah untuk memperkuat layanan Hukum bagi para tahanan yang Khususnya keluarga tidak mampu secara finansial atau tidak memiliki pendamping Hukum.
Selain itu, POSBAKUMADIN Kota Dumai akan memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan dalam proses peradilan, serta edukasi hukum secara berkala kepada para tahanan.
Pada Kata Sambutan Kepala Rutan Dumai Menyebutkan,” bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Rutan Dumai dalam menjamin hak-hak tahanan, khususnya dalam hal mendapatkan pendampingan hukum.”Ujarnya.
“Kerja sama ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami dalam memenuhi hak-hak dasar tahanan, salah satunya adalah hak atas bantuan hukum.
Pada kesempatan lain juga,” Beliau berharap agar kerja sama yang telah dibangun ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan semata, namun dapat terus berlanjut dan ditingkatkan secara berkesinambungan.”Ungkapnya Karutan.
Kemudian, Ketua POSBAKUMADIN Dumai Menyampaikan kesiapan lembaganya dalam menjalankan program bantuan hukum di lingkungan Rutan Dumai.
“Kami siap untuk memberikan layanan konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum dalam proses peradilan bagi tahanan yang kurang mampu,” ujarnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemenuhan hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan serta memastikan bahwa keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Tampa pilih kasih.
Daeng (Kabiro Riau)









