Bojonegoro |Rilis Publik – Tuduhan bahwa mantan Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu terus menggelinding, di tengah dinamika politik nasional. Isu ini muncul berulang kali terutama menjelang momentum-momentum politik penting, seperti pemilu dan reshuffle kabinet. Dan yang paling gencar justru saat Jokowi lengser dari singgasananya sebagai RI-1. Menurut Haryono, tuduhan ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan bagian dari manuver politik untuk merusak legitimasi dan citra Jokowi di mata publik.
Secara politik, tuduhan ini menjadi amunisi bagi lawan-lawan politik Jokowi untuk membentuk persepsi negatif di masyarakat. Framing seolah-olah mantan kepala negara tidak sah secara administratif tentu memiliki daya rusak tinggi terhadap kepercayaan publik. Padahal, hingga kini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowu palsu. Bahkan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun pihak sekolah terkait sudah beberapa kali memberi klarifikasi bahwa dokumen pendidikan Jokowi sah dan otentik. ‘Imbuh pria 47 tahun yang selama ini dikenal sebagai aktivis dan pegiat desa tersebut saat ditemui awak media di Kampus Universitas Bojonegoro (Unigoro), Rabu 09/07/2025.
Masih menurut Kang Har, begitu pria yang selalu menggunakan peci tersebut disapa. Di sisi lain, hukum mengingatkan bahwa isu ini bukan hanya soal politik persepsi, tetapi juga menyentuh ranah hukum, baik dari sisi orang yang dituduh maupun orang yang menuduh.
Bagi orang yang benar-benar memalsukan dokumen,
Jika suatu saat terbukti bahwa seseorang dengan sengaja membuat atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan hak tertentu, maka ia dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sebaliknya, orang-orang yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti dapat dijerat pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh dia melakukan sesuatu supaya diketahui umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
Jika tuduhan disertai niat jahat dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya, dapat masuk Pasal 311 KUHP tentang fitnah, “Jika pembuktian tidak berhasil, pelaku pencemaran diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tuduhan ini lebih sebagai strategi politik berbiaya rendah namun berdampak tinggi terhadap persepsi publik, dengan harapan menjatuhkan citra politik lawan. Namun demikian, dalam negara hukum, siapapun yang melontarkan tuduhan tanpa bukti tetap harus siap dengan risiko hukum yang menyertainya.”Tandas Kang Har sambil membetulkan kerah Jas Almamaternya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro.
“Isu ini lebih kental dengan aroma politik daripada fakta hukum. Yang jelas, selama tidak ada pembuktian di pengadilan, Jokowi tetap sah secara hukum, saat menjabat Presiden RI 2 Periode, Tapi pihak yang menyebarkan fitnah bisa terancam pidana,”Imbuhnya.
Dalam sistem demokrasi, kritik dan pengawasan terhadap pejabat publik merupakan hak rakyat. Namun kritik yang sehat harus berbasis fakta dan data bukan fitnah. Masyarakat diimbau berhati-hati agar tidak terjerumus menjadi penyebar hoaks yang bisa berimplikasi hukum.”Pungkas Kang Har sambil berpamitan pada awak media.
[Red]









