Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur Bank Indonesia ke Istana

- Editor

Minggu, 3 Agustus 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Rilis Publik – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Ivan tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB. Saat dimintai keterangan, ia mengaku belum mengetahui agenda pertemuan tersebut.

 

“Iya, nanti ya. Saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan kepada awak media.Tak lama berselang, Perry juga tiba di Istana, namun ia enggan memberikan komentar kepada wartawan.Pertemuan ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap kebijakan PPATK yang memblokir rekening tidak aktif atau dormant.

 

Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant

 

PPATK diketahui memberlakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih. Kebijakan ini disebut sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Menurut PPATK, banyak rekening dormant yang dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber.

 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa dana nasabah di rekening yang diblokir tetap aman.“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” kata Ivan, Senin (28/7/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan aktivitas transaksi. Nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank terkait.

 

Ivan menambahkan, kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah. Saat ini, marak terjadi kasus rekening tidak aktif yang diperjualbelikan dan digunakan untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelas Ivan.

Berita Terkait

Hadir di Rakernas XVIII APEKSI Medan, Wali Kota Eva Dwiana Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar-Kota
Bukan Sekadar Menulis Berita! Kini Jurnalis Dituntut Paham Hukum, MHI Buka Sertifikasi Nasional C.ILJ Batch 6
Dari Ryan Jombang hingga Fredy Pratama, Jejak Helmy Santika Berbuah Komjen
Safari ke Lampung, Jokowi Terima Gelar Adat “Baginda Pemuka Bangsa”
Ketua DPW Gibran Center Lampung Hadiri Penganugerahan Gelar Adat kepada Hi. Ir. Joko Widodo di Kedatun Keagungan Lampung
Mimbar Hukum Indonesia Gelar Webinar Nasional Klinik RKAB Minerba 2026, Bahas Regulasi Terbaru dan Strategi Persetujuan RKAB
Mimbar Hukum Indonesia Kupas Rahasia Putusan Hakim soal Harta Gono-Gini, Ternyata Banyak Pihak Kalah Karena Hal Ini
Hukum Tanpa Hukuman: Menakar Urgensi Pemaafan Hakim dalam Sistem Peradilan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:08 WIB

Hadir di Rakernas XVIII APEKSI Medan, Wali Kota Eva Dwiana Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar-Kota

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:54 WIB

Bukan Sekadar Menulis Berita! Kini Jurnalis Dituntut Paham Hukum, MHI Buka Sertifikasi Nasional C.ILJ Batch 6

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:53 WIB

Dari Ryan Jombang hingga Fredy Pratama, Jejak Helmy Santika Berbuah Komjen

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:50 WIB

Safari ke Lampung, Jokowi Terima Gelar Adat “Baginda Pemuka Bangsa”

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:28 WIB

Ketua DPW Gibran Center Lampung Hadiri Penganugerahan Gelar Adat kepada Hi. Ir. Joko Widodo di Kedatun Keagungan Lampung

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Tubaba Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 1 Jul 2026 - 19:17 WIB

Daerah | Lampung

Kapolres Lampung Timur Resmikan Bedah Rumah HUT Bhayangkara

Rabu, 1 Jul 2026 - 19:16 WIB