Teungku Raju Minta Pajak Kripto Dikaji Ulang: Jangan Matikan Semangat Investor Lokal

- Editor

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muba-Rilis publik — CEO sekaligus Funder Blockchain PSNCHAIN, Teungku Muhammad Raju, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pajak kripto terbaru yang tertuang dalam PMK No. 50/2025. Menurutnya, pajak yang terlalu tinggi justru berpotensi membuat masyarakat Indonesia kehilangan minat terhadap aset digital dan mendorong investor lari ke platform luar negeri.

 

Dalam aturan baru tersebut, PPN atas penyerahan aset kripto memang dihapus, namun tarif PPh transaksi kripto dinaikkan dari 0,1% menjadi 0,21%. Teungku Raju menilai, meski terlihat kecil, kenaikan ini sangat signifikan bagi trader aktif maupun investor jangka panjang.

 

> “Pajak kripto yang terlalu tinggi sama saja seperti menutup pintu bagi investor lokal. Masyarakat yang sudah mulai percaya pada aset digital bisa mundur, padahal jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah menembus lebih dari 15 juta orang. Ini potensi besar yang harus dijaga, bukan ditekan,” tegas Teungku Raju.

 

 

 

Ia menambahkan, ekosistem kripto masih dalam tahap perkembangan. Dengan pajak yang terlalu membebani, justru industri digital Indonesia berisiko tertinggal dari negara lain yang memberi relaksasi pajak untuk mendukung inovasi.

 

Menurutnya, solusi yang tepat adalah regulasi pajak yang proporsional. Misalnya dengan menurunkan kembali PPh ke level 0,1% atau memberikan insentif khusus bagi transaksi di exchange lokal. Hal ini diyakini akan menjadikan Indonesia lebih kompetitif, sekaligus menarik investor asing untuk masuk ke pasar kripto dalam negeri.

 

> “Kita ingin agar regulasi tidak mematikan semangat masyarakat. Jika pajak dibuat seimbang, industri kripto justru bisa menjadi pilar ekonomi digital baru bagi Indonesia,” ungkapnya.

 

 

 

Dengan lebih dari 15 juta pengguna kripto dan potensi pertumbuhan yang sangat besar, Teungku Raju menekankan bahwa kebijakan pajak yang tepat akan berkontribusi positif terhadap perekonomian digital nasional.

 

(RAPEL)

Berita Terkait

Hadir di Rakernas XVIII APEKSI Medan, Wali Kota Eva Dwiana Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar-Kota
Bukan Sekadar Menulis Berita! Kini Jurnalis Dituntut Paham Hukum, MHI Buka Sertifikasi Nasional C.ILJ Batch 6
Dari Ryan Jombang hingga Fredy Pratama, Jejak Helmy Santika Berbuah Komjen
Safari ke Lampung, Jokowi Terima Gelar Adat “Baginda Pemuka Bangsa”
Ketua DPW Gibran Center Lampung Hadiri Penganugerahan Gelar Adat kepada Hi. Ir. Joko Widodo di Kedatun Keagungan Lampung
Mimbar Hukum Indonesia Gelar Webinar Nasional Klinik RKAB Minerba 2026, Bahas Regulasi Terbaru dan Strategi Persetujuan RKAB
Mimbar Hukum Indonesia Kupas Rahasia Putusan Hakim soal Harta Gono-Gini, Ternyata Banyak Pihak Kalah Karena Hal Ini
Hukum Tanpa Hukuman: Menakar Urgensi Pemaafan Hakim dalam Sistem Peradilan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:08 WIB

Hadir di Rakernas XVIII APEKSI Medan, Wali Kota Eva Dwiana Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar-Kota

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:54 WIB

Bukan Sekadar Menulis Berita! Kini Jurnalis Dituntut Paham Hukum, MHI Buka Sertifikasi Nasional C.ILJ Batch 6

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:53 WIB

Dari Ryan Jombang hingga Fredy Pratama, Jejak Helmy Santika Berbuah Komjen

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:50 WIB

Safari ke Lampung, Jokowi Terima Gelar Adat “Baginda Pemuka Bangsa”

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:28 WIB

Ketua DPW Gibran Center Lampung Hadiri Penganugerahan Gelar Adat kepada Hi. Ir. Joko Widodo di Kedatun Keagungan Lampung

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Tubaba Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 1 Jul 2026 - 19:17 WIB

Daerah | Lampung

Kapolres Lampung Timur Resmikan Bedah Rumah HUT Bhayangkara

Rabu, 1 Jul 2026 - 19:16 WIB