Polres Way Kanan Ringkus Diduga DPO Pelaku Curat di ruang Komputer Sekolah

- Editor

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rilis Publik – Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan meringkus DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di ruang Laboraturium Komputer SMPN 1 Negeri Agung Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (27/08/2025).

 

Tersangka inisial NM (26) berdomisili di Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 11-03-2022 pukul 09:00 WIB diketahui terjadi curat (pencurian dengan pemberatan) di dalam ruang Laboraturium Komputer SMPN 01 Negeri Agung.

 

Saat itu pelapor bersama saksi membuka pintu ruang Laboraturium komputer sekolah ternyata 8 (delapan) unit komputer milik SMPN 01 Negeri Agung sudah hilang.

 

Pelapor memeriksa jendela dan pintu tetapi tidak ada yang rusak sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

 

Atas kejadian tersebut SMPN 01 Negeri Agung mengalami kerugian berupa 8 (delapan) Unit Komputer merk Pc All In One Lenovo Qore I 5 5 dan proyektor merek Infocus apabila dinilai dengan uang sekitar Rp.86.000.000,-(delapan puluh enam juta rupiah).

 

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu, 13-08-2025 pukul 14:00 Wib Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga DPO TSK di Kelurahan Dukuh Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

 

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan di back up Jatanras Polresta Tangerang Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO tersangka di Cikupa, tangerang tanpa disertai perlawanan.

 

Oleh petugas selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,”ungkap Kasatreskrim.

 

*Rep Dailami*

Berita Terkait

Kakam Sendangasri Soroti Penerangan Jalan Demi Kenyamanan dan Keamanan Malam Hari
Gembong Pungli Beraksi di Jalinsum, APH Polres Lampung Utara Kemana?
Makam Cangguk Gatcak Terancam Musnah, Tokoh Adat Desak Pemprov Lampung Turun Tangan
Pembagian Bantuan Pangan di Desa Tanjung Baru Berjalan Tertib dan Kondusif
Kapolres Lampung Selatan Sertijab KSKP Bakauheni dan Kapolsek Jati Agung
Kesbangpol Lampura dan DPP KWIP Bahas Sinergi Politik-Media di 2026
Pemkab Way Kanan Perkuat Kapasitas Fiskal
Pemkab Lamtim Dorong Perlindungan Warisan Sejarah

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:28 WIB

Kakam Sendangasri Soroti Penerangan Jalan Demi Kenyamanan dan Keamanan Malam Hari

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:45 WIB

Makam Cangguk Gatcak Terancam Musnah, Tokoh Adat Desak Pemprov Lampung Turun Tangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:01 WIB

Pembagian Bantuan Pangan di Desa Tanjung Baru Berjalan Tertib dan Kondusif

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:05 WIB

Kapolres Lampung Selatan Sertijab KSKP Bakauheni dan Kapolsek Jati Agung

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48 WIB

Kesbangpol Lampura dan DPP KWIP Bahas Sinergi Politik-Media di 2026

Berita Terbaru