Pernyataan Resmi Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional

- Editor

Minggu, 28 September 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Rilis Publik – Menanggapi berbagai pemberitaan yang beredar terkait tuduhan “dugaan penipuan” di Aceh Timur, saya, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Prabu Satu Nasional, menyampaikan hal-hal berikut:

1. Urusan Internal Adalah Ranah Internal

Kalau memang tidak buta hukum, seharusnya paham batas kewenangan. Urusan rumah tangga organisasi Prabu Satu Nasional punya mekanisme sah sendiri: Dewan Majelis, Dewan Pengawas, dan sidang etik.
Emang kalian siapa di organisasi kami, tiba-tiba datang mengumumkan dugaan penipuan tanpa konfirmasi dan tanpa dasar hukum?

2. “Dugaan” Bukan Tameng untuk Fitnah

Saya tegaskan, menyebut pengurus dengan kata “dugaan penipuan” tanpa bukti hukum dan tanpa putusan pengadilan adalah fitnah.
Jangan bungkus fitnah dengan kata dugaan. Kalau benar punya bukti, silakan bawa ke jalur hukum resmi. Jangan jadi hakim jalanan lewat media.

3. Kami Tidak Anti Kritik, Tapi Anti Fitnah

Kami tidak anti kritik, tapi kami anti fitnah. Kami tidak anti lembaga, tapi kami anti intervensi. Rumah tangga organisasi adalah urusan kami, bukan panggung untuk pihak luar mencari sensasi.
Setiap anggota yang masuk ke organisasi kami sudah menandatangani pernyataan tunduk pada aturan organisasi, termasuk kewajiban iuran dan seragam resmi. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi.

4. Peringatan Tegas

Saya peringatkan kepada lembaga dan media mana pun, hentikan memainkan opini publik dengan tuduhan sepihak. Kalau masih ada intervensi dan fitnah, maka kami akan melawan dengan jalur hukum, termasuk ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum. (*)

Berita Terkait

Hadir di Rakernas XVIII APEKSI Medan, Wali Kota Eva Dwiana Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar-Kota
Bukan Sekadar Menulis Berita! Kini Jurnalis Dituntut Paham Hukum, MHI Buka Sertifikasi Nasional C.ILJ Batch 6
Dari Ryan Jombang hingga Fredy Pratama, Jejak Helmy Santika Berbuah Komjen
Safari ke Lampung, Jokowi Terima Gelar Adat “Baginda Pemuka Bangsa”
Ketua DPW Gibran Center Lampung Hadiri Penganugerahan Gelar Adat kepada Hi. Ir. Joko Widodo di Kedatun Keagungan Lampung
Mimbar Hukum Indonesia Gelar Webinar Nasional Klinik RKAB Minerba 2026, Bahas Regulasi Terbaru dan Strategi Persetujuan RKAB
Mimbar Hukum Indonesia Kupas Rahasia Putusan Hakim soal Harta Gono-Gini, Ternyata Banyak Pihak Kalah Karena Hal Ini
Hukum Tanpa Hukuman: Menakar Urgensi Pemaafan Hakim dalam Sistem Peradilan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:08 WIB

Hadir di Rakernas XVIII APEKSI Medan, Wali Kota Eva Dwiana Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar-Kota

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:54 WIB

Bukan Sekadar Menulis Berita! Kini Jurnalis Dituntut Paham Hukum, MHI Buka Sertifikasi Nasional C.ILJ Batch 6

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:53 WIB

Dari Ryan Jombang hingga Fredy Pratama, Jejak Helmy Santika Berbuah Komjen

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:50 WIB

Safari ke Lampung, Jokowi Terima Gelar Adat “Baginda Pemuka Bangsa”

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:28 WIB

Ketua DPW Gibran Center Lampung Hadiri Penganugerahan Gelar Adat kepada Hi. Ir. Joko Widodo di Kedatun Keagungan Lampung

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Tubaba Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 1 Jul 2026 - 19:17 WIB

Daerah | Lampung

Kapolres Lampung Timur Resmikan Bedah Rumah HUT Bhayangkara

Rabu, 1 Jul 2026 - 19:16 WIB