Pernyataan Resmi Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional

Minggu, 28 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Rilis Publik – Menanggapi berbagai pemberitaan yang beredar terkait tuduhan “dugaan penipuan” di Aceh Timur, saya, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Prabu Satu Nasional, menyampaikan hal-hal berikut:

1. Urusan Internal Adalah Ranah Internal

Kalau memang tidak buta hukum, seharusnya paham batas kewenangan. Urusan rumah tangga organisasi Prabu Satu Nasional punya mekanisme sah sendiri: Dewan Majelis, Dewan Pengawas, dan sidang etik.
Emang kalian siapa di organisasi kami, tiba-tiba datang mengumumkan dugaan penipuan tanpa konfirmasi dan tanpa dasar hukum?

2. “Dugaan” Bukan Tameng untuk Fitnah

Saya tegaskan, menyebut pengurus dengan kata “dugaan penipuan” tanpa bukti hukum dan tanpa putusan pengadilan adalah fitnah.
Jangan bungkus fitnah dengan kata dugaan. Kalau benar punya bukti, silakan bawa ke jalur hukum resmi. Jangan jadi hakim jalanan lewat media.

3. Kami Tidak Anti Kritik, Tapi Anti Fitnah

Kami tidak anti kritik, tapi kami anti fitnah. Kami tidak anti lembaga, tapi kami anti intervensi. Rumah tangga organisasi adalah urusan kami, bukan panggung untuk pihak luar mencari sensasi.
Setiap anggota yang masuk ke organisasi kami sudah menandatangani pernyataan tunduk pada aturan organisasi, termasuk kewajiban iuran dan seragam resmi. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi.

4. Peringatan Tegas

Saya peringatkan kepada lembaga dan media mana pun, hentikan memainkan opini publik dengan tuduhan sepihak. Kalau masih ada intervensi dan fitnah, maka kami akan melawan dengan jalur hukum, termasuk ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum. (*)

Berita Terkait

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan
KUHP 2023 & KUHAP 2025: Sinergi Baru Berantas Kejahatan Korporasi
Ketum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Desak Presiden RI Perjelas Skema Pengelolaan Blok Andaman untuk Aceh
Aktivitas Tambang Galian C di Patimpeng Diduga Ilegal, Aparat dan Pemda Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:06

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:54

IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:21