Tuntutan Keadilan, Warga Desa Ngasem Bojonegoro Desak Penyelesaian Kasus Penyerobotan Tanah.

Sabtu, 11 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, RilisPublik – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro masih menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dan penebangan tanaman penghijauan ( Jati ) yang dilaporkan oleh Saudara Maridin, warga Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.

Kasus ini bermula dari laporan Saudara Maridin atas dugaan penyerobotan lahan miliknya yang berlokasi di Dusun Sugihwaras RT 11 RW 04, Desa Mediyunan, Kecamatan Ngasem.

Berdasarkan data yang dihimpun pewarta, Dalam laporannya, Maridin menuding seorang warga Desa Mediyunan bernama Surip sebagai pihak yang melakukan penyerobotan tanah serta penebangan tanaman penghijauan ( Jati ) di atas lahan milik Saudara Maridin.

Saat dikonfirmasi oleh pewarta melalui pesan WhatsApp, pihak Polres Bojonegoro melalui Unit Reskrim menyampaikan bahwa proses pemanggilan terhadap Surip selaku terlapor masih dalam tahap penjadwalan.

“Pihak terlapor belum dipanggil, masih dijadwalkan, Pak,” ujar salah satu anggota unit Reskrim Polres Bojonegoro, Jumat (11/10/2025).

Sementara itu, masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar persoalan tidak berlarut-larut dan bisa segera menemukan titik terang.

“Kami berharap polisi bisa cepat tanggap, agar masalah ini segera selesai dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan Polres Bojonegoro belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal pasti pemanggilan pihak terlapor.

[Red]

Berita Terkait

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan
KUHP 2023 & KUHAP 2025: Sinergi Baru Berantas Kejahatan Korporasi
Ketum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Desak Presiden RI Perjelas Skema Pengelolaan Blok Andaman untuk Aceh
Aktivitas Tambang Galian C di Patimpeng Diduga Ilegal, Aparat dan Pemda Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:06

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:54

IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru