Polres Kuantan Singingi Amankan Tiga Tersangka Kericuhan Operasi PETI di Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti

Senin, 27 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI, Rilis Publik –  Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana kerusuhan yang terjadi saat operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuatan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Senin (27/10/2025) menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari proses pemeriksaan sejumlah saksi yang kemudian mengarah pada penetapan beberapa tersangka.

Dalam kasus tindak pidana pengeroyokan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial E(55), S(63), dan G(33), seluruhnya warga Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti.

Kasat Reskrim menjelaskan, pada Selasa 21 Oktober 2025, dua tersangka yakni inisial E(55) dan S(63) awalnya hadir ke Polres Kuantan Singingi untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Keduanya kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan di Mapolres Kuantan Singingi.

Kemudian pada Kamis 23 Oktober 2025, penyidik juga memeriksa Inisial G(33) yang sebelumnya turut dipanggil sebagai saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana yang sama, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuatan Singingi.

Selain mengungkap kasus pengeroyokan, Satreskrim Polres Kuatan Singingi juga berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Tersangka tersebut berinisal A(22), warga Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti. Pada Kamis 23 Oktober 2025, A(22) hadir ke Polres Kuatan Singingi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam tindak pidana pengrusakan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuatan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuatan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polres Kuatan Singingi akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Kuatan Singingi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Kuatan Singingi.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor:Yuliawati

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru