Jual Tanah Galian Tanpa Izin Pihak Terkait Ilegal Oknum Aparatur Kampung Dilaporkan ke Inspektorat

- Editor

Rabu, 5 November 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Gajah, Rilis Publik – Melalui Pemerintah Kampung setempat, warga dapat menyampaikan aspirasi demi kemajuan dan pembangunan di lingkungan tempat tinggalnya.

Seperti yang disampaikan oleh Wakidi, warga Kampung Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Ia telah menyampaikan secara langsung kepada aparatur kampung, Surat (Kadus 3) terkait adanya kegiatan penggalian parit di sisi kanan dan kiri jalan sepanjang kurang lebih 1000 meter.

Wakidi menyampaikan, “Pak, tanah galian jangan dijual keluar. Di lingkungan kita juga perlu tanah urug.” Namun Surat, diduga tidak menghiraukan keluhan warganya dan tetap melakukan penggalian serta menjual tanah galian tersebut ke luar lingkungan.

Dengan kondisi tersebut, Wakidi mengambil langkah dengan melaporkan oknum aparatur kampung ke pihak terkait, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

Setelah laporan disampaikan, beberapa hari kemudian pihak Inspektorat turun langsung ke Kampung Sritejo Kencono. Selanjutnya, pihak Inspektorat memanggil Wakidi selaku pelapor, dengan Surat Nomor: 700.1.2/847/Inspektorat.a.V.I/2025, untuk dimintai keterangan pada Senin, 3 November 2025, di Ruang Irbansus Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Wakidi menyampaikan keluh kesahnya kepada tim media terkait penyampaian pihak Inspektorat yang terkesan berpihak kepada oknum aparatur kampung, dan seolah membenarkan kegiatan penggalian parit beserta penjualan tanah galian tersebut.

Wakidi mengaku kecewa dengan kinerja Inspektorat. Menurutnya, sudah jelas aturan dan undang-undang terkait penjualan tanah galian tanpa izin dari pihak terkait adalah ilegal. Namun oknum aparatur kampung yang diduga bernama Suratno, selaku Kepala Dusun, justru terkesan mendapatkan pembenaran atau pembolehan dari pihak Inspektorat.

Ada apa dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah?

Diharapkan kepada pihak terkait, dalam hal ini Kejari Gunung Sugih dan Polres Lampung Tengah, untuk dapat mengambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku demi kebaikan masyarakat dan lingkungan.

Bersambung…

(Kairul Anam)

Berita Terkait

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos
Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG
Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar
Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19
Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria
Lintas Elemen Dukung Kejari Usut Tuntas Korupsi Chromebook & BOS
KKN Tematik Dimulai Hari Ini, 74 Mahasiswa STAI Ma’arif Kalirejo Turun ke 9 Kampung di Kecamatan Sendangagung
IKBCI Lampung Utara Resmi Terbentuk, Perlian Steven Terpilih Jadi Ketua

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:44 WIB

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:39 WIB

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:23 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:21 WIB

Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria

Senin, 13 Juli 2026 - 19:31 WIB

Lintas Elemen Dukung Kejari Usut Tuntas Korupsi Chromebook & BOS

Berita Terbaru