Jual Tanah Galian Tanpa Izin Pihak Terkait Ilegal Oknum Aparatur Kampung Dilaporkan ke Inspektorat

Rabu, 5 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Gajah, Rilis Publik – Melalui Pemerintah Kampung setempat, warga dapat menyampaikan aspirasi demi kemajuan dan pembangunan di lingkungan tempat tinggalnya.

Seperti yang disampaikan oleh Wakidi, warga Kampung Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Ia telah menyampaikan secara langsung kepada aparatur kampung, Surat (Kadus 3) terkait adanya kegiatan penggalian parit di sisi kanan dan kiri jalan sepanjang kurang lebih 1000 meter.

Wakidi menyampaikan, “Pak, tanah galian jangan dijual keluar. Di lingkungan kita juga perlu tanah urug.” Namun Surat, diduga tidak menghiraukan keluhan warganya dan tetap melakukan penggalian serta menjual tanah galian tersebut ke luar lingkungan.

Dengan kondisi tersebut, Wakidi mengambil langkah dengan melaporkan oknum aparatur kampung ke pihak terkait, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

Setelah laporan disampaikan, beberapa hari kemudian pihak Inspektorat turun langsung ke Kampung Sritejo Kencono. Selanjutnya, pihak Inspektorat memanggil Wakidi selaku pelapor, dengan Surat Nomor: 700.1.2/847/Inspektorat.a.V.I/2025, untuk dimintai keterangan pada Senin, 3 November 2025, di Ruang Irbansus Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Wakidi menyampaikan keluh kesahnya kepada tim media terkait penyampaian pihak Inspektorat yang terkesan berpihak kepada oknum aparatur kampung, dan seolah membenarkan kegiatan penggalian parit beserta penjualan tanah galian tersebut.

Wakidi mengaku kecewa dengan kinerja Inspektorat. Menurutnya, sudah jelas aturan dan undang-undang terkait penjualan tanah galian tanpa izin dari pihak terkait adalah ilegal. Namun oknum aparatur kampung yang diduga bernama Suratno, selaku Kepala Dusun, justru terkesan mendapatkan pembenaran atau pembolehan dari pihak Inspektorat.

Ada apa dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah?

Diharapkan kepada pihak terkait, dalam hal ini Kejari Gunung Sugih dan Polres Lampung Tengah, untuk dapat mengambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku demi kebaikan masyarakat dan lingkungan.

Bersambung…

(Kairul Anam)

Berita Terkait

LSM LASKAR NKRI DPD Lampung Timur Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol
Perjalanan Kisah Firmansyah, dari Aktivis IMM hingga Advokat Muda
Geger Mobil Dinas Berplat Hitam, Kabag Idris DPRD: Itu Mobil Kasubag Saya
Kampung Sendang Asih Gelar Musrenbangkam, Susun RKPkam Tahun Anggaran 2027
Laskar NKRI Kawal Persidangan Kasus Pencurian Sawit di PN Lampung Tengah Rilispublik 23 september 2026
Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas DPRD Lampung Utara: Plat Merah Disulap Jadi Hitam 
Diduga Tersedak Biji Kelengkeng, Siswa SD di Kalirejo Lamteng Meninggal Dunia
Kapolres Lampung Utara Gandeng APDESI Perkuat Kamtibmas hingga Tingkat Desa

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:30

LSM LASKAR NKRI DPD Lampung Timur Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

Kamis, 24 September 2026 - 11:48

Perjalanan Kisah Firmansyah, dari Aktivis IMM hingga Advokat Muda

Kamis, 24 September 2026 - 10:00

Geger Mobil Dinas Berplat Hitam, Kabag Idris DPRD: Itu Mobil Kasubag Saya

Rabu, 23 September 2026 - 21:28

Kampung Sendang Asih Gelar Musrenbangkam, Susun RKPkam Tahun Anggaran 2027

Rabu, 23 September 2026 - 15:08

Laskar NKRI Kawal Persidangan Kasus Pencurian Sawit di PN Lampung Tengah Rilispublik 23 september 2026

Berita Terbaru