Dugaan Diskriminasi RS RSUD Abdul Moeloek, Praktisi Hukum Yogie Saputra Berikan Edukasi untuk Masyarakat

- Editor

Minggu, 23 November 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, Rilis Publik – Yogie saputra p jismawi S.H. berpendapat Sebagai praktisi hukum yang mengikuti dinamika pelayanan publik, saya memandang pemberitaan terkait dugaan diskriminasi pelayanan di RSUD Abdul Moeloek perlu dilihat secara lebih proporsional agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

 

Pertama, pembedaan jadwal tindakan medis tidak semerta-merta berarti diskriminasi. Dalam fasilitas kesehatan rujukan seperti RSUD Abdul Moeloek, penentuan jadwal operasi sangat ditentukan oleh prioritas medis, kondisi pasien, serta ketersediaan dokter spesialis, bukan oleh status kepesertaan BPJS maupun pasien umum. Banyak faktor teknis dan medis yang memang tidak dapat disamaratakan.

 

Kedua, informasi yang beredar terkait penundaan operasi karena alasan MENSTRUASI dan parade operasi harus dipahami sebagai pertimbangan medis dan administratif yang umum terjadi, bukan perlakuan khusus terhadap kelas pasien tertentu. Dalam praktik rumah sakit, kondisi pasien memang dapat menjadi alasan penjadwalan ulang demi keamanan tindakan pembedahan.

 

Ketiga, perlu diingat bahwa RSUD Abdul Moeloek merupakan rumah sakit pemerintah yang secara hukum terikat pada prinsip non-diskriminasi. Jika benar ada kebijakan membedakan layanan berdasarkan status BPJS, tentu akan sangat mudah diuji dan dipersoalkan secara hukum maupun etika pelayanan publik. Namun sampai saat ini, tidak ada bukti yang jelas bahwa RSUD Abdul Moeloek menerapkan perlakuan berbeda secara sengaja.

 

Keempat, masyarakat perlu berhati-hati dalam menilai isu semacam ini. Ketidakpuasan terhadap lamanya antrian atau penjadwalan tindakan sering kali lebih berkaitan dengan keterbatasan tenaga medis dan tingginya jumlah pasien, bukan karena diskriminasi.

 

Saya mendorong agar semua pihak melihat persoalan ini secara objektif. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme pengaduan resmi tersedia berbagai kanal baik melalui Span Lapor, Lampung In , WA quik respon siap, email & kotak saran RSAM serta pengaduan secara langsung di layanan admisi disamping IGD.

sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara profesional, bukan melalui spekulasi di ruang publik.

 

Dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta, pemberitaan yang menyimpulkan adanya diskriminasi tampaknya masih terlalu premature dan perlu pendalaman lebih lanjut agar tidak menciptakan stigma negatif terhadap layanan kesehatan yang justru menjadi tumpuan masyarakat luas.

Berita Terkait

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos
Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG
Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar
Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19
Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria
Lintas Elemen Dukung Kejari Usut Tuntas Korupsi Chromebook & BOS
KKN Tematik Dimulai Hari Ini, 74 Mahasiswa STAI Ma’arif Kalirejo Turun ke 9 Kampung di Kecamatan Sendangagung
IKBCI Lampung Utara Resmi Terbentuk, Perlian Steven Terpilih Jadi Ketua

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:44 WIB

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:41 WIB

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:39 WIB

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:23 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:21 WIB

Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:41 WIB

Daerah | Lampung

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:39 WIB