KPK Tetapkan Eks Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji

- Editor

Senin, 12 Januari 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Rilis Publik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Informasi penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyampaikan bahwa penyidikan perkara kuota haji telah memasuki tahap penetapan tersangka. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Hal senada juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Iya, benar,” kata Asep singkat saat dimintai konfirmasi.

Kasus yang tengah diusut KPK ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah adanya lobi pemerintah kepada otoritas Arab Saudi yang dilakukan oleh Presiden RI saat itu, Joko Widodo.

Tambahan kuota haji tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang diketahui bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi secara merata, masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat pembagian tersebut, pada pelaksanaan haji 2024 Indonesia menetapkan kuota sebanyak 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. KPK menilai kebijakan itu berdampak langsung pada jemaah haji reguler.

KPK menyebut sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada 2024 justru gagal diberangkatkan meskipun terdapat tambahan kuota.

Dalam penyidikan awal, KPK menduga kebijakan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun. Sejumlah aset terkait perkara ini telah disita oleh penyidik, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam bentuk mata uang asing.(*)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Menulis Berita! Kini Jurnalis Dituntut Paham Hukum, MHI Buka Sertifikasi Nasional C.ILJ Batch 6
Dari Ryan Jombang hingga Fredy Pratama, Jejak Helmy Santika Berbuah Komjen
Safari ke Lampung, Jokowi Terima Gelar Adat “Baginda Pemuka Bangsa”
Ketua DPW Gibran Center Lampung Hadiri Penganugerahan Gelar Adat kepada Hi. Ir. Joko Widodo di Kedatun Keagungan Lampung
Mimbar Hukum Indonesia Gelar Webinar Nasional Klinik RKAB Minerba 2026, Bahas Regulasi Terbaru dan Strategi Persetujuan RKAB
Mimbar Hukum Indonesia Kupas Rahasia Putusan Hakim soal Harta Gono-Gini, Ternyata Banyak Pihak Kalah Karena Hal Ini
Hukum Tanpa Hukuman: Menakar Urgensi Pemaafan Hakim dalam Sistem Peradilan
UIN RIL Terima Penghargaan Kampus Hijau Keagamaan Inklusif dari Wamendikdasmen RI

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:54 WIB

Bukan Sekadar Menulis Berita! Kini Jurnalis Dituntut Paham Hukum, MHI Buka Sertifikasi Nasional C.ILJ Batch 6

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:53 WIB

Dari Ryan Jombang hingga Fredy Pratama, Jejak Helmy Santika Berbuah Komjen

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:50 WIB

Safari ke Lampung, Jokowi Terima Gelar Adat “Baginda Pemuka Bangsa”

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:28 WIB

Ketua DPW Gibran Center Lampung Hadiri Penganugerahan Gelar Adat kepada Hi. Ir. Joko Widodo di Kedatun Keagungan Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:11 WIB

Mimbar Hukum Indonesia Gelar Webinar Nasional Klinik RKAB Minerba 2026, Bahas Regulasi Terbaru dan Strategi Persetujuan RKAB

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Tubaba Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 1 Jul 2026 - 19:17 WIB

Daerah | Lampung

Kapolres Lampung Timur Resmikan Bedah Rumah HUT Bhayangkara

Rabu, 1 Jul 2026 - 19:16 WIB

Daerah | Lampung

Polres Lampung Utara Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Jul 2026 - 19:15 WIB