KPK Tetapkan Eks Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Rilis Publik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Informasi penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyampaikan bahwa penyidikan perkara kuota haji telah memasuki tahap penetapan tersangka. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Hal senada juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Iya, benar,” kata Asep singkat saat dimintai konfirmasi.

Kasus yang tengah diusut KPK ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah adanya lobi pemerintah kepada otoritas Arab Saudi yang dilakukan oleh Presiden RI saat itu, Joko Widodo.

Tambahan kuota haji tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang diketahui bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi secara merata, masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat pembagian tersebut, pada pelaksanaan haji 2024 Indonesia menetapkan kuota sebanyak 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. KPK menilai kebijakan itu berdampak langsung pada jemaah haji reguler.

KPK menyebut sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada 2024 justru gagal diberangkatkan meskipun terdapat tambahan kuota.

Dalam penyidikan awal, KPK menduga kebijakan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun. Sejumlah aset terkait perkara ini telah disita oleh penyidik, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam bentuk mata uang asing.(*)

Berita Terkait

Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim
Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar
Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027
Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!
Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil
Lapas Probolinggo Jawa Timur ‘Angker’, Penghuni Selalu Mendapat ‘Bisikan Gaib’ Sebelum Razia  
Aktivis Soroti Danau Kongar Terancam Surut, PT SMS Diminta Utamakan Kelestarian Sumber Air
Dugaan Mengerikan: Lapas Probolinggo Diduga Jadi Markas Pengendali Narkoba Sabu!

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:14

Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim

Selasa, 15 September 2026 - 23:17

Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar

Senin, 14 September 2026 - 22:03

Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027

Senin, 14 September 2026 - 14:50

Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!

Minggu, 13 September 2026 - 16:13

Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil

Berita Terbaru