BGN Beri Ultimatum: Dapur MBG di Lampung Utara Harus Kantongi SLHS dalam Sebulan atau Kontrak Diputus

Jumat, 30 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Publik, Lampura_Badan Gizi Nasional (BGN) melayangkan ultimatum tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Setiap dapur MBG diwajibkan menuntaskan pengurusan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) paling lambat satu bulan sejak dapur mulai beroperasi.

 

BGN memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi SPPG yang mengabaikan kewajiban tersebut. Sanksi pemutusan kontrak kerja sama siap diberlakukan bagi dapur MBG yang tidak mematuhi aturan.

 

Penegasan ini disampaikan Koordinator BGN Wilayah Lampura, Anggi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026), menyusul sorotan dan desakan keras dari Ketua Komisi IV DPRD Lampura, Imam Santosa, terkait rendahnya kepatuhan SPPG terhadap standar keamanan pangan.

 

“SLHS adalah kewajiban mutlak. Jika dalam waktu satu bulan sejak operasional dapur sertifikat ini tidak dipenuhi, maka BGN berhak memutus kontrak,” tegas Anggi.

 

Ia menjelaskan, penerbitan SLHS memang mengharuskan dapur sudah beroperasi terlebih dahulu agar proses penilaian dapat dilakukan secara langsung terhadap seluruh tahapan pengolahan makanan.

 

 

Proses tersebut melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Kesehatan terkait Izin Kesehatan Lingkungan (IKL), sertifikasi halal, hingga unsur teknis lainnya.

 

“Secara keseluruhan, proses administrasi SLHS memerlukan waktu sekitar satu bulan, termasuk pengurusan sertifikasi halal. Karena itu, tidak ada alasan bagi SPPG untuk menunda,” ujar Anggi.

 

Lebih lanjut, Anggi menuturkan bahwa kewajiban SLHS merupakan implementasi regulasi baru BGN yang diterbitkan pada Desember 2025. Aturan ini secara tegas menetapkan SLHS sebagai standar nasional keamanan pangan yang wajib dipenuhi seluruh SPPG pelaksana Program MBG.

 

SLHS sendiri merupakan dokumen penting yang menjadi indikator kelayakan higiene dan sanitasi dapur dalam proses pengolahan makanan. Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa makanan yang disajikan aman, higienis, dan layak konsumsi, khususnya bagi para penerima manfaat Program MBG.

 

Berdasarkan data BGN, saat ini terdapat lebih dari 80 dapur MBG di Lampura, dengan rincian 61 dapur telah beroperasi, 21 dapur dalam tahap persiapan, tujuh dapur di wilayah 3T, serta dua dapur masih dalam proses pembangunan.

 

Namun, dari jumlah tersebut, baru enam dapur yang telah mengantongi SLHS, dan hanya 11 dapur yang memiliki sertifikasi halal.

 

Terkait dapur MBG yang bermasalah yang saat ini diberhentikan sementara oleh bagian pengawasan BGN, Anggi Prasetyo menyatakan jika dapur tersebut juga harus menyelesaikan pengurusan SLHS.

 

 

“Khusus dapur yang bermasalah dan diberhentikan sementara, mereka dikasih waktu 2-3 minggu untuk menyelesaikan sertifikasi halal, SLHS dan lainnya baru dapat beroperasi kembali,” tutupnya.

 

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Lampura, Imam Santosa, mendesak seluruh SPPG segera mengurus SLHS guna mencegah polemik di tengah masyarakat, sekaligus memastikan mutu makanan serta meminimalkan potensi dampak lingkungan dari operasional dapur MBG. (*)

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Tebing Way Umban Lampung Utara, Diduga Menggunakan Material Bekas, Apakah Sesuai Aturan?
Peringatan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Gelar Penyuluhan di Sendangasri, Satgas Karhutlah Mabes TNI Ajak Warga Jaga Hutan
Ditutup! Inilah 4 Calon Kuat Perebut Kursi Kakam Sendangmulyo
Konflik Warga Tanjung Baru dengan Mitratel Berakhir Damai, Sejumlah Kesepakatan Dicapai
Penyegaran Birokrasi, Bupati Hamartoni Ahadis Resmi Lantik 16 Pejabat Utama Lampung Utara
Digerebek Tengah Malam, Oknum Guru Ternyata Rangkap Jabatan BPD Pernah Punya Kasus Pelecehan Seksual
IKBCI Resmi Daftarkan Diri ke Kesbangpol Lampung Utara

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:41

Proyek Peningkatan Tebing Way Umban Lampung Utara, Diduga Menggunakan Material Bekas, Apakah Sesuai Aturan?

Jumat, 4 September 2026 - 20:54

Gelar Penyuluhan di Sendangasri, Satgas Karhutlah Mabes TNI Ajak Warga Jaga Hutan

Jumat, 4 September 2026 - 10:16

Ditutup! Inilah 4 Calon Kuat Perebut Kursi Kakam Sendangmulyo

Kamis, 3 September 2026 - 20:06

Konflik Warga Tanjung Baru dengan Mitratel Berakhir Damai, Sejumlah Kesepakatan Dicapai

Kamis, 3 September 2026 - 17:57

Penyegaran Birokrasi, Bupati Hamartoni Ahadis Resmi Lantik 16 Pejabat Utama Lampung Utara

Berita Terbaru