Demo Harun Masiku Anarkis, KPK: Massa Bisa Kena Pidana

Selasa, 24 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Publik, (Jakarta)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal ancaman pidana atas aksi unjuk rasa atau demonstrasi sekelompok orang yang berlangsung anarkis di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin petang tadi.

Diketahui, unjuk rasa yang diikuti ratusan orang didominasi pakaian warna biru itu mulanya menuntut lembaga antirasuah menangkap buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.Namun, mereka melakukan penyerangan ke polisi dan perusakan di depan Gedung KPK di pungujung unjuk rasa.

“Kami berharap masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut untuk bisa menyampaikan secara baik, tidak melakukan vandalisme, tidak melakukan perusakan karena itu juga bisa akan menjadi sebuah tindakan pidana tersendiri yang bisa dikenakan,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

Tessa menyadari penyampaian pendapat di muka umum dilindungi undang-undang (UU).KPK, kata Tessa, juga mendukung dorongan aspirasi dari masyarakat dalam penuntasan perkara.

Hanya saja, KPK mengimbau kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa untuk tidak melakukan perusakan.”Kami berharap para masyarakat yang menyampaikan aspirasi ini juga bisa datang dengan baik, pulang dengan baik, tidak ada yang terluka, tidak ada yang rusak,” kata Tessa.

“Dan himbauan ini juga, akan kami tekankan, kami sampaikan untuk masyarakat yang ke depan akan menyampaikan aspirasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi,” imbuhnya.Diberitakan, unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (23/12/2024) petang, berlangsung ricuh dan anarkis.

Massa pendemo yang menuntut KPK agar menangkap buronan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, melakukan tindakan penyerangan hingga perusakan.

Para demonstran melakukan bakar-bakaran hingga melempari Gedung KPK dengan batu, tanah basah, dan botol.Mereka juga melakukan aksi vandalisme dengan mencorat-coret bagian depan Gedung KPK dengan tulisan hinaan.Mulanya, demo berlangsung sejak sekira pukul 13:00 WIB hingga 16:00 WIB.

Unjuk rasa awalnya berjalan kondusif sebagaimana aksi demo umumnya.Namun, di pengujung unjuk rasa, peserta aksi mulai melakukan aksi bakar-bakaran. Seketika bagian depan Gedung Merah Putih KPK diselimuti asap tebal.Mereka kemudian mulai melempari gedung KPK dengan batu, tanah basah hingga botol.

Lemparan para demonstran bahkan ada yang sampai mengenai kaca depan Gedung Merah Putih KPK.Ratusan polisi yang menjaga demonstrasi langsung berlindung di balik tameng pelindung.Setelah melakukan aksinya tersebut, para demonstran berangsur meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2020 silam. Hampir lima tahun, KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku.KPK mengatakan Harun berada di lokasi yang masih bisa terpantau, tetapi belum bisa dilakukan penangkapan.

“Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12/2024). (*)

Berita Terkait

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan
KUHP 2023 & KUHAP 2025: Sinergi Baru Berantas Kejahatan Korporasi
Ketum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Desak Presiden RI Perjelas Skema Pengelolaan Blok Andaman untuk Aceh
Aktivitas Tambang Galian C di Patimpeng Diduga Ilegal, Aparat dan Pemda Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:06

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:54

IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru