Dewan Pers Minta Publik Hormati Etika dan Hak Jurnalistik

- Editor

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Rilis Publik — Dewan Pers mengirimkan surat resmi kepada Daniel Marshall Purba, warga Depok, yang mengajukan pengaduan atas dua pemberitaan yang dimuat oleh situs berita Mediafaktanews.com.

 

Dalam surat bernomor 498/DP/K/VI/2025 tertanggal 18 Juni 2025, Dewan Pers menjelaskan bahwa pengaduan tidak dapat diproses lebih lanjut secara formal karena telah melewati tenggat waktu dua bulan sejak terbitnya berita, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Dewan Pers No.03/Peraturan-DP/VII/2017.

 

 

 

Dua berita yang dipersoalkan oleh pengadu adalah:

 

1. “Komnas PA Lampung Sikapi Perseteruan Hak Asuh Anak Shelvia dan Daniel” (5 Oktober 2023)

 

2. “Sidang Kasus Pemalsuan Surat di PN Sukadana, Terdakwa DMP Terancam Vonis 7 Tahun Penjara” (27 September 2023)

 

Kendati tidak bisa menindaklanjuti pengaduan secara administratif, Dewan Pers menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap terbuka. Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mendorong pengadu untuk menyampaikan hak jawab secara langsung kepada Mediafaktanews.com.

 

“Kami mendorong media yang diadukan untuk memuat klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab pers yang profesional,” tulis Prof. Komaruddin dalam suratnya. Rabu, (18/6/25), diterima redaksi Mediafaktanews.com di hari yang sama.

 

Ia juga mengimbau agar kedua belah pihak, baik pengadu maupun media mengutamakan komunikasi yang terbuka, santun, dan berorientasi pada penyelesaian yang adil.

 

Menanggapi pengaduan tersebut, Pemimpin Redaksi Mediafaktanews.com, Junaidi Ismail, SH menyatakan bahwa pihaknya telah membuka ruang dialog dengan pengadu jauh sebelum perkara ini sampai ke Dewan Pers.

 

“Sejak awal, kami sudah menyarankan kepada pengadu untuk mengirimkan hak jawab. Kami siap menayangkannya,” ujar Junaidi.

 

Namun, menurutnya, pengadu lebih menuntut agar berita diturunkan (takedown), tanpa melalui prosedur klarifikasi sebagaimana diatur dalam praktik jurnalistik yang baik.

 

“Kami tidak bisa asal menurunkan berita hanya karena versi satu pihak. Apalagi jika belum ada permintaan atau putusan dari Dewan Pers,” tegas Junaidi.

 

Ia menambahkan bahwa Mediafaktanews.com menjunjung tinggi integritas redaksi dan tetap menghormati rekomendasi Dewan Pers.

 

“Terima kasih atas kepercayaan dan arahan yang kami terima. Ini akan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

1.098 Ekor Sapi Prabowo Dibeli dengan APBN, Anggarannya Rp 100 Miliar
Tangis Nadiem Makarim Pecah di Pelukan Istri dan Para Ojol Usai Dituntut 18 Tahun dan Denda 5.6 T
Kemendikdasmen: Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Tahun 2027
LPG 3 Kg Tembus Rp55 Ribu: Menelusuri Jejak Mafia Gas di Singkut VII
Presiden Prabowo Kecam Pengusaha Serakah dan Pejabat Korup di Peringatan Hari Buruh 2026: “Bukan Negara Ini yang Saya Perjuangkan”
Prabowo: Saya Ingin Hidup Seribu Tahun Lagi, Mau Lihat RI Jaya dan Makmur
Rupiah Anjlok Rp17.300 per Dolar, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah
Daftar Mata Uang Terlemah di Dunia, Rupiah Nomor Berapa?

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:08 WIB

1.098 Ekor Sapi Prabowo Dibeli dengan APBN, Anggarannya Rp 100 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:36 WIB

Tangis Nadiem Makarim Pecah di Pelukan Istri dan Para Ojol Usai Dituntut 18 Tahun dan Denda 5.6 T

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:14 WIB

Kemendikdasmen: Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Tahun 2027

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:27 WIB

LPG 3 Kg Tembus Rp55 Ribu: Menelusuri Jejak Mafia Gas di Singkut VII

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:39 WIB

Presiden Prabowo Kecam Pengusaha Serakah dan Pejabat Korup di Peringatan Hari Buruh 2026: “Bukan Negara Ini yang Saya Perjuangkan”

Berita Terbaru