Dewan Pers Minta Publik Hormati Etika dan Hak Jurnalistik

Rabu, 18 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Rilis Publik — Dewan Pers mengirimkan surat resmi kepada Daniel Marshall Purba, warga Depok, yang mengajukan pengaduan atas dua pemberitaan yang dimuat oleh situs berita Mediafaktanews.com.

 

Dalam surat bernomor 498/DP/K/VI/2025 tertanggal 18 Juni 2025, Dewan Pers menjelaskan bahwa pengaduan tidak dapat diproses lebih lanjut secara formal karena telah melewati tenggat waktu dua bulan sejak terbitnya berita, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Dewan Pers No.03/Peraturan-DP/VII/2017.

 

 

 

Dua berita yang dipersoalkan oleh pengadu adalah:

 

1. “Komnas PA Lampung Sikapi Perseteruan Hak Asuh Anak Shelvia dan Daniel” (5 Oktober 2023)

 

2. “Sidang Kasus Pemalsuan Surat di PN Sukadana, Terdakwa DMP Terancam Vonis 7 Tahun Penjara” (27 September 2023)

 

Kendati tidak bisa menindaklanjuti pengaduan secara administratif, Dewan Pers menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap terbuka. Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mendorong pengadu untuk menyampaikan hak jawab secara langsung kepada Mediafaktanews.com.

 

“Kami mendorong media yang diadukan untuk memuat klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab pers yang profesional,” tulis Prof. Komaruddin dalam suratnya. Rabu, (18/6/25), diterima redaksi Mediafaktanews.com di hari yang sama.

 

Ia juga mengimbau agar kedua belah pihak, baik pengadu maupun media mengutamakan komunikasi yang terbuka, santun, dan berorientasi pada penyelesaian yang adil.

 

Menanggapi pengaduan tersebut, Pemimpin Redaksi Mediafaktanews.com, Junaidi Ismail, SH menyatakan bahwa pihaknya telah membuka ruang dialog dengan pengadu jauh sebelum perkara ini sampai ke Dewan Pers.

 

“Sejak awal, kami sudah menyarankan kepada pengadu untuk mengirimkan hak jawab. Kami siap menayangkannya,” ujar Junaidi.

 

Namun, menurutnya, pengadu lebih menuntut agar berita diturunkan (takedown), tanpa melalui prosedur klarifikasi sebagaimana diatur dalam praktik jurnalistik yang baik.

 

“Kami tidak bisa asal menurunkan berita hanya karena versi satu pihak. Apalagi jika belum ada permintaan atau putusan dari Dewan Pers,” tegas Junaidi.

 

Ia menambahkan bahwa Mediafaktanews.com menjunjung tinggi integritas redaksi dan tetap menghormati rekomendasi Dewan Pers.

 

“Terima kasih atas kepercayaan dan arahan yang kami terima. Ini akan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim
Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar
Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027
Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!
Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil
Lapas Probolinggo Jawa Timur ‘Angker’, Penghuni Selalu Mendapat ‘Bisikan Gaib’ Sebelum Razia  
Aktivis Soroti Danau Kongar Terancam Surut, PT SMS Diminta Utamakan Kelestarian Sumber Air
Dugaan Mengerikan: Lapas Probolinggo Diduga Jadi Markas Pengendali Narkoba Sabu!

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:14

Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim

Selasa, 15 September 2026 - 23:17

Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar

Senin, 14 September 2026 - 22:03

Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027

Senin, 14 September 2026 - 14:50

Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!

Minggu, 13 September 2026 - 16:13

Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil

Berita Terbaru