JAKARTA | Rilis Publik — Dewan Pers mengirimkan surat resmi kepada Daniel Marshall Purba, warga Depok, yang mengajukan pengaduan atas dua pemberitaan yang dimuat oleh situs berita Mediafaktanews.com.
Dalam surat bernomor 498/DP/K/VI/2025 tertanggal 18 Juni 2025, Dewan Pers menjelaskan bahwa pengaduan tidak dapat diproses lebih lanjut secara formal karena telah melewati tenggat waktu dua bulan sejak terbitnya berita, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Dewan Pers No.03/Peraturan-DP/VII/2017.
Dua berita yang dipersoalkan oleh pengadu adalah:
1. “Komnas PA Lampung Sikapi Perseteruan Hak Asuh Anak Shelvia dan Daniel” (5 Oktober 2023)
2. “Sidang Kasus Pemalsuan Surat di PN Sukadana, Terdakwa DMP Terancam Vonis 7 Tahun Penjara” (27 September 2023)
Kendati tidak bisa menindaklanjuti pengaduan secara administratif, Dewan Pers menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap terbuka. Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mendorong pengadu untuk menyampaikan hak jawab secara langsung kepada Mediafaktanews.com.
“Kami mendorong media yang diadukan untuk memuat klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab pers yang profesional,” tulis Prof. Komaruddin dalam suratnya. Rabu, (18/6/25), diterima redaksi Mediafaktanews.com di hari yang sama.
Ia juga mengimbau agar kedua belah pihak, baik pengadu maupun media mengutamakan komunikasi yang terbuka, santun, dan berorientasi pada penyelesaian yang adil.
Menanggapi pengaduan tersebut, Pemimpin Redaksi Mediafaktanews.com, Junaidi Ismail, SH menyatakan bahwa pihaknya telah membuka ruang dialog dengan pengadu jauh sebelum perkara ini sampai ke Dewan Pers.
“Sejak awal, kami sudah menyarankan kepada pengadu untuk mengirimkan hak jawab. Kami siap menayangkannya,” ujar Junaidi.
Namun, menurutnya, pengadu lebih menuntut agar berita diturunkan (takedown), tanpa melalui prosedur klarifikasi sebagaimana diatur dalam praktik jurnalistik yang baik.
“Kami tidak bisa asal menurunkan berita hanya karena versi satu pihak. Apalagi jika belum ada permintaan atau putusan dari Dewan Pers,” tegas Junaidi.
Ia menambahkan bahwa Mediafaktanews.com menjunjung tinggi integritas redaksi dan tetap menghormati rekomendasi Dewan Pers.
“Terima kasih atas kepercayaan dan arahan yang kami terima. Ini akan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)









