Di duga Proyek desa Tahun 2024 Di buat ajang Korupsi oleh Kepala desa Cipancur ( IAN SAHRUDIN )

Jumat, 10 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Di duga Proyek desa Tahun 2024 Di buat ajang Korupsi oleh Kepala desa Cipancur ( IAN SAHRUDIN )

Purwakarta – Rilis publik.com  Proyek pembangunan rabat beton di Desa Cipancur, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, yang tertera pada papan informasi dengan ketebalan 20 cm, menuai kontroversi. Berdasarkan pengakuan Narasumber (NS) ketebalan beton di lapangan hanya mencapai 12 cm, sementara ketebalan 20 cm hanya ditemukan di bagian tepi dekat begisting Penuh dengan Teka teki

Warga yang berada di lokasi pekerjaan mengungkapkan bahwa tanah urug digunakan di tengah coran, sehingga ketebalan beton 20 cm hanya terdapat pada lebar sekitar 15 cm dari tepi begisting. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis yang tertera.

Ketika awak media menanyakan siapa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek tersebut, warga yang bekerja di lokasi tidak mengetahuinya.” waduh maaf saya gak tau siapa TPK ungkap warga ( Narsum) Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi proyek tersebut

Saat awak media mendatangi lokasi, Kepala Desa yang awalnya duduk bersama istrinya segera meninggalkan tempat ketika melihat kedatangan awak media, Peran istri Kepala Desa juga menjadi sorotan, karena setiap pembelian kebutuhan proyek seperti rokok dan kopi selalu melalui dirinya, meskipun kapasitasnya dalam proyek ini tidak jelas.

Diduga kuat adanya praktik korupsi dalam proyek ini, terutama terkait ketebalan coran yang seharusnya 20 cm fakta yang di kerjakan 12 cm, Warga menduga bahwa pengurangan ketebalan coran dilakukan untuk mengurangi biaya material.

Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp151.982.050 dari Dana Bantuan Hibah Pemerintah Provinsi (DBHPR) tahap II tahun anggaran 2024. Dengan anggaran sebesar itu, kualitas jalan yang dihasilkan seharusnya sesuai spesifikasi.

Berdasarkan Undang Undang sudah jelas sanksi pidana bagi pejabat yang melakukan korupsi dapat berupa penjara dan denda sanksi ini di atur dalam berupa Undang Undang di antara nya UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi UU Nomor 31 Tahun 1999 KUHP.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana pada proyek ini. Kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak desa sangat dinantikan untuk mengembalikan kepercayaan warga terhadap pengelolaan DBHPR Tahun 2024 agar uang rakyat yang di titipkan ke pemerintah dan di kembalikan ke rakyat melalui desa bener bener tepat sasaran sesuai amanah Presiden Ungkap Masyarakat, ( Tim – Red)

Berita Terkait

Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim
Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar
Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027
Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!
Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil
Lapas Probolinggo Jawa Timur ‘Angker’, Penghuni Selalu Mendapat ‘Bisikan Gaib’ Sebelum Razia  
Aktivis Soroti Danau Kongar Terancam Surut, PT SMS Diminta Utamakan Kelestarian Sumber Air
Dugaan Mengerikan: Lapas Probolinggo Diduga Jadi Markas Pengendali Narkoba Sabu!

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:14

Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim

Selasa, 15 September 2026 - 23:17

Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar

Senin, 14 September 2026 - 22:03

Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027

Senin, 14 September 2026 - 14:50

Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!

Minggu, 13 September 2026 - 16:13

Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil

Berita Terbaru