Di duga PT. MCF ( Mega Central Finance ) kangkangi UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021

- Editor

Kamis, 27 November 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang bawang, Rilis Publik – Hampir 15 tahun mengabdi di Perusahaan Pembiayaan di berhentikan sepihak oleh perusahaan tidak di berikan hak hak nya selaku karyawan di PHK

Berawal dari mencari keadilan menuntut hak hak nya di PHK oleh Perusahaan Pembiayaan PT. MCF Cabang tulang bawang kini an Karmisar menggandeng Lembaga Bantuan Hukum ALAM (Anak Lampung Asli Menggala) resmi mendampingi seorang karyawan PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Tulang Bawang, Lampung, yang mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Kasus ini bermula ketika karyawan tersebut datang ke kantor LBH ALAM untuk meminta pendampingan hukum setelah diberhentikan tanpa prosedur yang sesuai ketentuan.

LBH ALAM menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan upaya hukum awal melalui permohonan perundingan Bipartit kepada pihak PT MCF.

Namun, hasil Bipartit tidak mencapai kesepakatan yang memberikan keadilan bagi pekerja.

Dalam proses pendampingan, LBH ALAM memperoleh informasi bahwa pihak PT MCF disebut tidak akan mengeluarkan hak-hak karyawan yang di-PHK kecuali jika ada gugatan resmi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Karena itu, LBH ALAM melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan permohonan perundingan Tripartit kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tulang Bawang.

Perundingan Tripartit kemudian dilakukan, namun tetap tidak membuahkan hasil.

LBH ALAM menilai pihak perusahaan tetap pada pendirian semula dan tidak menunjukkan itikad untuk memenuhi hak-hak pekerja.

LBH ALAM menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya hingga memperoleh keadilan sesuai hukum.

PHK Dinilai Melanggar Prosedur UU Ketenagakerjaan
Direktur LBH ALAM, Aan Novalindo, memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

Aan menegaskan bahwa PHK yang dilakukan PT Mega Central Finance diduga kuat bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, dan PP 35 Tahun 2021.

“Klien kami memiliki hak penuh atas upah proses apabila sengketa ini berlarut. Selain itu, ia juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang wajib diberikan perusahaan,” kata Aan, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 November 2025.

Ia menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki alasan hukum untuk menahan hak-hak tersebut.

“Perusahaan wajib memenuhi seluruh hak-hak itu. Tidak ada alasan bagi PT Mega Central Finance untuk menahan pesangon, penghargaan masa kerja, maupun penggantian hak, karena semuanya sudah jelas diatur dalam peraturan perundangan,” katanya.

Menurut Aan, LBH ALAM telah mempersiapkan langkah hukum lanjutan apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya.

“Kami akan menempuh seluruh proses hukum yang diperlukan. Itu termasuk pengajuan mediasi resmi ke Disnaker, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, permohonan pembayaran upah proses, hingga tuntutan ganti rugi atas tindakan melawan hukum. Semua ini kami ambil demi memastikan hak pekerja ditegakkan,” kata Aan.

Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati pekerja sebagai bagian fundamental dari keberlangsungan perusahaan.

“Karyawan adalah aset perusahaan. Mereka harus dijaga kesejahteraannya dan dilindungi. Tanpa kontribusi karyawan, perusahaan tidak mungkin berjalan, berkembang, atau mencapai target bisnisnya. PHK sepihak tanpa prosedur yang benar hanya akan merusak fondasi perusahaan itu sendiri,” tutup Aan.

Berita Terkait

Bupati Pesawaran Nanda Indira Tekankan Respons Cepat Isu Sosial
Satlantas Polres Lampung Utara Edukasi Pelajar Lewat Program Police Goes to School
DPRD Lampung Selatan Gelar RDP Perpindahan Sembilan Desa 
Dugaan Oknum ASN Terima Bantuan Beras, PLT Inspektur Lampung Utara: Kami Tidak Akan Tinggal Diam
PGRI Way Kanan Raih Penghargaan Nasional
Disdikbud Lampung Rilis 10 SMA Terbanyak Lolos PTN
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Ikut Seleksi S-3 Unila
Disdik Lampung Utara Pantau Langsung Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik SD 2026

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:10 WIB

Bupati Pesawaran Nanda Indira Tekankan Respons Cepat Isu Sosial

Senin, 20 April 2026 - 16:08 WIB

Satlantas Polres Lampung Utara Edukasi Pelajar Lewat Program Police Goes to School

Senin, 20 April 2026 - 16:05 WIB

DPRD Lampung Selatan Gelar RDP Perpindahan Sembilan Desa 

Senin, 20 April 2026 - 13:53 WIB

Dugaan Oknum ASN Terima Bantuan Beras, PLT Inspektur Lampung Utara: Kami Tidak Akan Tinggal Diam

Senin, 20 April 2026 - 13:48 WIB

Disdikbud Lampung Rilis 10 SMA Terbanyak Lolos PTN

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Bupati Pesawaran Nanda Indira Tekankan Respons Cepat Isu Sosial

Senin, 20 Apr 2026 - 16:10 WIB

Daerah | Lampung

DPRD Lampung Selatan Gelar RDP Perpindahan Sembilan Desa 

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB