BOJONEGORO//Rilis publik – Sikap Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Akmal Ismail Yatim, menuai kritik keras. Upaya konfirmasi resmi dari sejumlah media terkait transparansi anggaran publikasi tahun 2026 tidak hanya diabaikan, tetapi terkesan sengaja didiamkan,meski pesan telah terbaca.
Fakta bahwa pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah menunjukkan tanda centang dua berwarna biru menjadi sorotan tersendiri. Artinya, seluruh pertanyaan yang diajukan telah diketahui, namun tidak ada satu pun respons yang diberikan hingga berita ini diterbitkan.
Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip dasar keterbukaan informasi publik serta mengabaikan fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers.
Redaksi MediaHumasPolri.com menilai bungkamnya pejabat terkait bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan bentuk penghindaran dari tanggung jawab publik.
“Ini bukan lagi soal belum sempat menjawab. Pesan sudah dibaca, artinya substansi sudah diketahui. Ketika tetap diam, publik wajar mempertanyakan: ada apa?” tegas perwakilan redaksi.
Nada lebih keras juga disampaikan KupasKriminal.com, yang menilai sikap tersebut berpotensi merusak kepercayaan terhadap tata kelola anggaran daerah.
“Kami mengajukan pertanyaan berbasis regulasi dan data. Tidak ada unsur tendensius. Jika dijawab saja tidak, maka muncul kesan kuat ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.
Pertanyaan yang diajukan media bukan tanpa dasar. Mulai dari mekanisme penunjukan media dalam sistem SIRUP LKPP, dasar objektif penyaluran anggaran yang hanya menyasar segelintir media di tahap awal, hingga keberadaan dokumen resmi seperti berita acara dan hasil evaluasi,semuanya masih menggantung tanpa kejelasan.
Lebih jauh, media juga menyoroti potensi adanya faktor non-teknis dalam distribusi anggaran, termasuk kemungkinan subjektivitas atau kedekatan relasi. Tanpa klarifikasi, isu ini terus berkembang menjadi spekulasi liar di tengah publik.
Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya penjelasan terkait proses “evaluasi dan penataan” yang sebelumnya disebutkan pihak Kominfo. Siapa yang terlibat, bagaimana mekanismenya, dan apa indikatornya,semuanya masih gelap.
Sejumlah media menegaskan bahwa diamnya pejabat publik dalam isu strategis seperti ini justru memperkeruh keadaan dan memperkuat krisis kepercayaan.
“Jika memang bersih dan sesuai aturan, seharusnya tidak ada yang perlu dihindari. Transparansi itu kewajiban, bukan opsi. Diam dalam situasi ini justru mempertebal kecurigaan,” tambah perwakilan media lainnya.
Desakan agar Kominfo Bojonegoro membuka data penerima anggaran publikasi beserta nominalnya pun semakin menguat. Tidak hanya sebagai bentuk akuntabilitas, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip keadilan dan keterbukaan.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Kabid PIKP Kominfo Bojonegoro. Sementara itu, publik terus menunggu jawaban, apakah akan ada penjelasan, atau justru diam akan terus menjadi jawaban.
[Ahmad/Red]









