Way Kanan, Rilis Publik – Praktik kurang terpuji diduga dilakukan oleh oknum aparatur Kampung Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dan aturan hukum yang berlaku karena membebani warga di tengah pelaksanaan proyek pembangunan.
Kronologi Dugaan Pungutan Liar
Pembangunan jalan dan jembatan kayu di desa tersebut sejatinya dibiayai menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024. Namun, sejumlah warga yang memiliki lahan di lokasi pembangunan mengaku dimintai uang sebesar Rp3.000.000.
Seorang warga berinisial NK mengungkapkan kepada tim media bahwa dirinya dimintai uang tersebut oleh Pengki, yang diketahui merupakan adik dari Kepala Kampung (Lurah) setempat.
“Saya sampai meminjam uang ke Iwan Gunung Sari karena saat itu saya harus pergi ke Kalianda. Uang sebesar Rp3.000.000 untuk pembayaran tersebut akhirnya saya titipkan melalui Joni,” ujar NK. Apakah Joni yang dimaksud adalah Sekcam?
Klarifikasi Pihak Terkait
Saat dikonfirmasi oleh tim media, Joni yang juga menjabat sebagai Sekcam Gunung Labuhan memberikan pembelaan. Ia menyatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil musyawarah dengan tiga orang pemilik lahan untuk biaya pembangunan jembatan.
“Saya sudah musyawarah dengan warga pemilik lahan. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan jembatan. Saya sendiri ikut menyumbang batang kelapa dan pohon kepayang. Dana Desa hanya membiayai pembangunan jalan, sedangkan pembangunan jembatan dilakukan secara swadaya,” jelas Joni.
Senada dengan Joni, Pengki saat ditemui tim media juga membantah adanya pungutan paksa. Menurutnya, uang Rp3.000.000 tersebut adalah sumbangan sukarela dari warga untuk membantu biaya pembangunan jembatan.
Desakan Audit dan Pertanggungjawaban
Melihat adanya indikasi ketidaksesuaian antara anggaran negara dan pungutan di lapangan, pihak-pihak terkait diminta untuk segera bertindak. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat melakukan pemeriksaan ulang atau audit terhadap proyek tersebut guna mencegah kerugian keuangan negara atau daerah.
Jika ditemukan bukti penyimpangan dalam kegiatan yang menggunakan Dana Desa ini, tanggung jawab tentu tidak hanya berada di tangan aparatur kampung. Mengingat pekerjaan tersebut berada di bawah monitoring pihak kecamatan, maka Camat Gunung Labuhan selaku pimpinan wilayah dinilai turut bertanggung jawab atas layak atau tidaknya pelaksanaan pembangunan di Kampung Labuhan Jaya.









