Diduga Kapolda Sulteng Sakit Mata, Banyak Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Morowali 

Minggu, 21 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Di duga Kapolda Sulteng sakit mata banyak nya Mafia BBM ilegal beroperasi di Morowali

Rilis Publik – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) didesak untuk mengusut dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 8.000 liter yang diangkut oleh mobil tangki milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan.

Dugaan ini muncul karena pengangkutan BBM tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi atau izin yang sah.

Kronologi Kejadian
Mobil tangki dengan muatan Bio Solar tersebut terpantau oleh awak media pada Jumat, 19 September 2025, melintas di jalan poros Morowali Utara, Sulteng.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, BBM tersebut akan dibawa ke Morowali untuk digunakan oleh sebuah perusahaan.

Pengemudi mobil tangki tersebut mengakui bahwa solar yang diangkut adalah BBM bersubsidi yang diambil dari Palopo, Sulawesi Selatan.

Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, seperti rekomendasi dari Pertamina, yang seharusnya ada untuk pengangkutan BBM tersebut. Saat awak media mencoba menghubungi pemilik PT Bintang Terang Delapan Sembilan, tidak ada respons.

Tindakan pengangkutan dan perniagaan BBM subsidi tanpa dokumen resmi ini termasuk dalam kategori penyalahgunaan BBM. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan diperbarui oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dengan kasus ini antara lain:
Pasal 55 UU Migas: Mengatur ancaman pidana dan denda bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi.

Pasal 54 UU Migas: Mengatur ancaman pidana dan denda bagi pelaku yang memalsukan BBM.

Pasal 55 UU Ciptaker: Mengatur ancaman pidana dan denda bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau perniagaan BBM.

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Saat ini, masyarakat menantikan langkah tegas dari Polda Sulteng untuk mengusut tuntas dugaan kasus ini demi memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.
( Faju Nusantara )

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru