DPRD Bandarlampung bersama Pertamina, SPBU dan masyarakat Gelar RDP Terkait Antrean Solar

- Editor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG, Rilis Publik — Komisi III DPRD Kota Bandarlampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Pertamina, pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan sejumlah dinas terkait, Rabu (29/10). RDP tersebut menyoroti keluhan masyarakat terkait kemacetan di sekitar SPBU akibat antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi BBM jenis solar. Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Agus Djumadi turut dihadiri Branch Manager Pertamina Area Bandarlampung, Pesawaran, Pringsewu, dan Lampung Selatan, Andi.

 


Turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan para pengusaha SPBU.Sejumlah warga, salah satunya Yusnadi, juga hadir untuk menyampaikan keluhan mereka secara langsung.“Kami untuk keluar pakai motor dari ruko sendiri itu susah. Sudah sering berselisih dengan sopir truk karena akses keluar tertutup antrean. Pihak SPBU juga tidak mengatur parkir kendaraan besar yang antre. Kalau perlu, saya sendiri akan pasang banner besar bertuliskan ‘Dilarang Parkir di Depan Toko’,” geram Yusnadi dalam RDP itu.
Menanggapi keluhan Yusnadi sebagai masyarakat, Agus Djumadi meminta pihak Pertamina dan pengelola SPBU segera mencari solusi konkret untuk mengatur antrean kendaraan solar agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan. Harus ada solusi nyata, terutama soal penataan jalur antrean dan area parkir kendaraan besar,” tegasnya.
Sementara itu, Joni pengusaha SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, Sukabumi, Bandarlampung mengaku sudah berupaya menertibkan antrean di SPBU miliknya.
Menurutnya, komunikasi antara pihak SPBU dan warga sekitar menjadi kunci agar tidak terjadi konflik di lapangan.
“Kami di SPBU Kalibalok sudah menegur pengemudi agar tidak menutup akses usaha warga. Ini soal komunikasi supaya tidak saling dirugikan,” ujarnya.
Andi, Branch Manager Pertamina Area Lampung, menjelaskan sistem pembatasan pembelian solar menggunakan barcode QR sudah diterapkan sesuai ketentuan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

 

Kendaraan roda empat hanya diperbolehkan mengisi maksimal 60 liter per hari, sedangkan kendaraan besar seperti truk enam roda mendapat jatah 80 hingga 200 liter per hari.
“Kami tetap berkomitmen memastikan energi tersalurkan tepat sasaran. Jika ditemukan pelanggaran, seperti penyalahgunaan barcode atau kerja sama tidak sehat antara pengemudi dan pihak SPBU, kami akan memberikan sanksi tegas,” jelasnya.Sekretaris Komisi III DPRD, Aderly menyoroti pentingnya peran pengelola SPBU dalam menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.Ia menegaskan, pengusaha yang berinvestasi di Bandarlampung juga harus memperhatikan dampak sosial di lingkungan sekitar.

 


“Kalau sudah dapat profit di Bandarlampung, tolong pikirkan juga dampaknya untuk masyarakat. Jangan sampai kemacetan terus dibiarkan tanpa solusi,” tegasnya. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD dan pihak Pertamina sepakat membentuk komitmen bersama untuk melakukan evaluasi selama satu bulan ke depan.Seluruh SPBU diminta memperbaiki tata kelola antrean serta memastikan distribusi solar berjalan lancar tanpa mengganggu pengguna jalan. Agus Djumadi menegaskan, DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut. “Kita tidak ingin persoalan ini dibiarkan. Komitmen sudah disepakati, dan nanti kami akan pantau. Jika masih ditemukan antrean panjang dan penyimpangan di lapangan, kami akan turun langsung,” tutupnya.(ADV)

Berita Terkait

Kemenag – BPJS Teken MoU Perlindungan Guru Madrasah
Pemprov Lampung Percepat Operasional Sekolah Rakyat
Mutasi Besar di Polda Lampung, 6 Kapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Diganti
Genjot Produksi Padi, Gubernur Lampung Dorong Modernisasi Pertanian di Mesuji
Pemprov Lampung Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Ketua DPW Gibran Center Lampung Hadiri Penganugerahan Gelar Adat kepada Hi. Ir. Joko Widodo di Kedatun Keagungan Lampung
Pemprov Lampung Siapkan Beasiswa 1 Desa 1 Sarjana
Duka Tak Kunjung Usai: Suami Tewas Diduga Akibat Kecelakaan Kerja, Anak Terancam Putus Sekolah, Ketua IMF Desak Tanggung Jawab Perusahaan dan Kehadiran Negara

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:37 WIB

Kemenag – BPJS Teken MoU Perlindungan Guru Madrasah

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:25 WIB

Pemprov Lampung Percepat Operasional Sekolah Rakyat

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:05 WIB

Mutasi Besar di Polda Lampung, 6 Kapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Diganti

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:01 WIB

Genjot Produksi Padi, Gubernur Lampung Dorong Modernisasi Pertanian di Mesuji

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Lampung Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Lapas Kotabumi dan Bapas Bersinergi Hadirkan Pos Pelayanan Integrasi

Kamis, 2 Jul 2026 - 21:30 WIB

Daerah | Lampung

Pelarian Berakhir, Begal Buron selama Delapan Tahun Akhirnya Ditangkap

Kamis, 2 Jul 2026 - 16:57 WIB

Daerah | Lampung

Pemkab Tubaba Matangkan Persiapan Verifikasi Faktual PKPD 2026

Kamis, 2 Jul 2026 - 16:49 WIB