DPRD Bandarlampung bersama Pertamina, SPBU dan masyarakat Gelar RDP Terkait Antrean Solar

- Editor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG, Rilis Publik — Komisi III DPRD Kota Bandarlampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Pertamina, pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan sejumlah dinas terkait, Rabu (29/10). RDP tersebut menyoroti keluhan masyarakat terkait kemacetan di sekitar SPBU akibat antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi BBM jenis solar. Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Agus Djumadi turut dihadiri Branch Manager Pertamina Area Bandarlampung, Pesawaran, Pringsewu, dan Lampung Selatan, Andi.

 


Turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan para pengusaha SPBU.Sejumlah warga, salah satunya Yusnadi, juga hadir untuk menyampaikan keluhan mereka secara langsung.“Kami untuk keluar pakai motor dari ruko sendiri itu susah. Sudah sering berselisih dengan sopir truk karena akses keluar tertutup antrean. Pihak SPBU juga tidak mengatur parkir kendaraan besar yang antre. Kalau perlu, saya sendiri akan pasang banner besar bertuliskan ‘Dilarang Parkir di Depan Toko’,” geram Yusnadi dalam RDP itu.
Menanggapi keluhan Yusnadi sebagai masyarakat, Agus Djumadi meminta pihak Pertamina dan pengelola SPBU segera mencari solusi konkret untuk mengatur antrean kendaraan solar agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan. Harus ada solusi nyata, terutama soal penataan jalur antrean dan area parkir kendaraan besar,” tegasnya.
Sementara itu, Joni pengusaha SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, Sukabumi, Bandarlampung mengaku sudah berupaya menertibkan antrean di SPBU miliknya.
Menurutnya, komunikasi antara pihak SPBU dan warga sekitar menjadi kunci agar tidak terjadi konflik di lapangan.
“Kami di SPBU Kalibalok sudah menegur pengemudi agar tidak menutup akses usaha warga. Ini soal komunikasi supaya tidak saling dirugikan,” ujarnya.
Andi, Branch Manager Pertamina Area Lampung, menjelaskan sistem pembatasan pembelian solar menggunakan barcode QR sudah diterapkan sesuai ketentuan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

 

Kendaraan roda empat hanya diperbolehkan mengisi maksimal 60 liter per hari, sedangkan kendaraan besar seperti truk enam roda mendapat jatah 80 hingga 200 liter per hari.
“Kami tetap berkomitmen memastikan energi tersalurkan tepat sasaran. Jika ditemukan pelanggaran, seperti penyalahgunaan barcode atau kerja sama tidak sehat antara pengemudi dan pihak SPBU, kami akan memberikan sanksi tegas,” jelasnya.Sekretaris Komisi III DPRD, Aderly menyoroti pentingnya peran pengelola SPBU dalam menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.Ia menegaskan, pengusaha yang berinvestasi di Bandarlampung juga harus memperhatikan dampak sosial di lingkungan sekitar.

 


“Kalau sudah dapat profit di Bandarlampung, tolong pikirkan juga dampaknya untuk masyarakat. Jangan sampai kemacetan terus dibiarkan tanpa solusi,” tegasnya. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD dan pihak Pertamina sepakat membentuk komitmen bersama untuk melakukan evaluasi selama satu bulan ke depan.Seluruh SPBU diminta memperbaiki tata kelola antrean serta memastikan distribusi solar berjalan lancar tanpa mengganggu pengguna jalan. Agus Djumadi menegaskan, DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut. “Kita tidak ingin persoalan ini dibiarkan. Komitmen sudah disepakati, dan nanti kami akan pantau. Jika masih ditemukan antrean panjang dan penyimpangan di lapangan, kami akan turun langsung,” tutupnya.(ADV)

Berita Terkait

Sekber Media Siber Lampung, Jalan Baru Mengawal Demokrasi
Ayo Jaga Lampung, Polda Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas Berbasis Nilai Sakai Sambayan
Disdikbud Lampung Rilis 10 SMA Terbanyak Lolos PTN
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Ikut Seleksi S-3 Unila
Disdik Lampung Utara Pantau Langsung Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik SD 2026
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung dalam P4GN untuk Memutus Rantai Narkoba
Kecam Keras Narasi Pemakzulan, Novianti: Jangan Rusak Demokrasi dengan Provokasi
Mantap! Lampung Segera Punya PLTSa

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:58 WIB

Sekber Media Siber Lampung, Jalan Baru Mengawal Demokrasi

Selasa, 21 April 2026 - 08:39 WIB

Ayo Jaga Lampung, Polda Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas Berbasis Nilai Sakai Sambayan

Senin, 20 April 2026 - 13:48 WIB

Disdikbud Lampung Rilis 10 SMA Terbanyak Lolos PTN

Senin, 20 April 2026 - 13:44 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Ikut Seleksi S-3 Unila

Senin, 20 April 2026 - 13:41 WIB

Disdik Lampung Utara Pantau Langsung Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik SD 2026

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkot Metro Sambut Kunjungan Survei KKDN Unhan RI

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:53 WIB

Advertorial

Sekber Media Siber Lampung, Jalan Baru Mengawal Demokrasi

Rabu, 22 Apr 2026 - 08:58 WIB