DPRD Kota Dumai Mengadakan Rapat Paripurna Tentang Pembicaraan Tingkat I Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah 

- Editor

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dumai (Rilis Publik) – DPRD Kota Dumai beserta Anggota DPRD Kota Dumai Mengadakan Rapat Paripurna membahas tentang Pembicaraan Tingkat I Terhadap 3 ( tiga ) Rancangan Peraturan Daerah, Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Provinsi Riau, Senin ( 20/01/2025 ).

Rapat Paripurna ini membahas tentang Pembicaraan Tingkat I Terhadap 3 ( tiga ) Rancangan Peraturan Daerah serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai yang direncanakan akan dilaksanakan sebentar lagi dengan berpedoman pada Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata tertib DPRD.

Adapun Agenda acara yang akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna adalah sebagai berikut;

1. Penjelasan Walikota Dumai mengenai 3 ( tiga. ) Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata cara Penyerahan Sarana Prasarana Utilitas Umum Perumahan .

2. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan kawasan permukiman ( RP3KP ) , Penambahan Modal pada Bank Riau KEPRI SYARIAH.

3.Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 ( tiga ) Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai.

4.Pendapat WalPandangan Umum Fraksi .

Rapat Paripurna yang dilaksanakan telah sampai. Pada tahap II Pembahasan suatu Rancangan Peraturan Daerah bgerupa pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna yang didahului penyampaian laporan Hasil Kerja Panitia Khusus A,B, dan C Tahun 2024 .

Walikota Dumai menyampaikan Hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD kota Dumai tanggal 2 Januari 2025 yang ditetapkan bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dilakukan melalui Panitia Khusus yang keanggotaannya dari masing-masing Komisi yang dibagi dalam 3 ( tiga ) Panitia Khusus A atau Komisi I, Panitia Khusus B atau Komisi II dan Panitia Khusus C atau Komisi III telah ditetapkan .

Turut hadir dalam acara Rapat Paripurna tersebut Walikota Dumai ,Sekretaris Daerah Kota Dumai, forkopimda Kita Dumai ( yang mewakili ), Asisten & Staff ahli beserta inspektur Kota Dumai, Sekretaris KPUD Kota Dumai, Kepala Dinas/Badan/Camat SE Kota Dumai, Rekan- rekan Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Dumai berjumlah 35 orang, Pimpinan Fraksi Partai Politik.

Acara Rapat diakhiri dengan sesi fhoto bersama , Rapat Paripurna berjalan dengan baik dan sukses .

Fitri ( Kaperwil Riau )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Umi Laila Lepas 27 Jemaah Calon Haji
Dua Orang Terlapor Pengerusakan Rumah di Dumai Timur Diamankan Polisi
Polres Dumai Bersama Masyarakat Gencar Gotong Royong Antisipasi Banjir di Dumai Timur
Polres Dumai Gelar Ops Zebra Lancang Kuning 2025, Pantau Daerah Rawan Laka dan Kemacetan
Polres Dumai Siap Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi Humanis dan Penegakan Hukum
Bea Cukai Dumai Gelar UMKM Expo 2025 Bertajuk “UMKM Mendunia” Dalam Rangka Hari Oeang Republik Indonesia ke-79
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Dumai Timur Mengadakan Rapat Pemilihan Pengurus ( RPP ) IX Periode 2025 – 2028
VIENCENT MOERGHASINI YUSUF, S.I.Kom. Resmi Sebagai Ketua Terpilih DPP IKA UIR Kota Dumai Periode Tahun 2025 – 2030

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:53 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Lepas 27 Jemaah Calon Haji

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:20 WIB

Dua Orang Terlapor Pengerusakan Rumah di Dumai Timur Diamankan Polisi

Minggu, 30 November 2025 - 14:33 WIB

Polres Dumai Bersama Masyarakat Gencar Gotong Royong Antisipasi Banjir di Dumai Timur

Senin, 24 November 2025 - 16:06 WIB

Polres Dumai Gelar Ops Zebra Lancang Kuning 2025, Pantau Daerah Rawan Laka dan Kemacetan

Kamis, 13 November 2025 - 13:09 WIB

Polres Dumai Siap Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi Humanis dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:41 WIB

Daerah | Lampung

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:39 WIB