Dua Pelaku Curat Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara

- Editor

Rabu, 12 November 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kedua pelaku yakni, HIJ (39) warga Kelurahan Gapura Kecamatan Kotabumi dan A (32) warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan pengungkapan tersebut.

“Iya benar, jajaran Tekab 308 Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang pelaku curat barang milik SDN 4 Gapura,” katanya. Rabu(12/11/25).

Lanjutnya peristiwa tersebut terjadi pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 pelapor mendapatkan kabar dari saksi yaitu penjaga sekolah SD 04 yang memberitahunya bahwa pintu jendela bagian dalam di ruang kepala sekolah dalam keadaan terbuka dan barang-barang berupa 1 (satu) buah Sound system Merk JDL, 2 (dua) Unit Printer Merk Epson L3210 Dan Canon MP280, 1 (satu) Unit Bell Audio, 1 (satu) unit Magicom Merk LD, sudah tidak berada di tempatnya/Hilang.

Atas kejadian tersebut kemudian pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.

“Berdasarkan serangkaian penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan barang bukti, lalu Tim melakukan Penyergapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utar,” jelasnya.

Lalu melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku A dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Sound system Merk JDL, 1 (satu) Unit Printer Merk Epson L3210, 1 (satu) unit Printer Canon MP280, 1 (satu) Unit Bell Audio, 1 (satu) unit Magicom Merk TD.

“Kemudian para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Berita Terkait

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos
Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG
Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar
Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19
Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria
Lintas Elemen Dukung Kejari Usut Tuntas Korupsi Chromebook & BOS
KKN Tematik Dimulai Hari Ini, 74 Mahasiswa STAI Ma’arif Kalirejo Turun ke 9 Kampung di Kecamatan Sendangagung
IKBCI Lampung Utara Resmi Terbentuk, Perlian Steven Terpilih Jadi Ketua

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:44 WIB

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:41 WIB

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:39 WIB

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:23 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:21 WIB

Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:41 WIB

Daerah | Lampung

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:39 WIB