Dulu Tegas Berantas Korupsi, Kini Prabowo Bebaskan Koruptor

- Editor

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, RILIS PUBLIK – Presiden Prabowo Subianto menjadi kepala negara pertama yang memberikan amnesti dan abolisi terhadap perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Langkah ini dikritisi, lantaran sebelumnya Presiden Prabowo getol memberikan ultimatum kepada para koruptor. Diketahui, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

 

Kebijakan tersebut menandai pertama kalinya amnesti dan abolisi diberikan dalam perkara tipikor. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar buka suara. Menurutnya, secara konstitusional, tak ada pembatasan jenis tindak pidana tertentu terkait pemberian amnesti dan abolisi.

 

“Ya, benar. Amnesti dan abolisi untuk kasus tipikor ini baru pertama kali. Tapi konstitusi tidak membatasi tindak pidana apa saja,” ujar Fickar Sabtu (2/8/2025).Menurutnya, Presiden Prabowo dan DPR melihat ada motif dan latar belakang sangat politis di balik kasus Hasto dan Tom. Oleh karena itu, pertimbangan politik menjadi bagian dari dasar pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

 

Meski demikian, langkah Prabowo dikritisi oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.Bivitri mengatakan, Prabowo telah melakukan politisasi hukum yang diselesaikan lewat politik.Menurut Bivitri, proses hukum seharusnya tetap dijalankan melalui mekanisme baisa seperti banding. (*)

Berita Terkait

Hadir di Rakernas XVIII APEKSI Medan, Wali Kota Eva Dwiana Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar-Kota
Bukan Sekadar Menulis Berita! Kini Jurnalis Dituntut Paham Hukum, MHI Buka Sertifikasi Nasional C.ILJ Batch 6
Dari Ryan Jombang hingga Fredy Pratama, Jejak Helmy Santika Berbuah Komjen
Safari ke Lampung, Jokowi Terima Gelar Adat “Baginda Pemuka Bangsa”
Ketua DPW Gibran Center Lampung Hadiri Penganugerahan Gelar Adat kepada Hi. Ir. Joko Widodo di Kedatun Keagungan Lampung
Mimbar Hukum Indonesia Gelar Webinar Nasional Klinik RKAB Minerba 2026, Bahas Regulasi Terbaru dan Strategi Persetujuan RKAB
Mimbar Hukum Indonesia Kupas Rahasia Putusan Hakim soal Harta Gono-Gini, Ternyata Banyak Pihak Kalah Karena Hal Ini
Hukum Tanpa Hukuman: Menakar Urgensi Pemaafan Hakim dalam Sistem Peradilan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:08 WIB

Hadir di Rakernas XVIII APEKSI Medan, Wali Kota Eva Dwiana Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar-Kota

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:54 WIB

Bukan Sekadar Menulis Berita! Kini Jurnalis Dituntut Paham Hukum, MHI Buka Sertifikasi Nasional C.ILJ Batch 6

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:53 WIB

Dari Ryan Jombang hingga Fredy Pratama, Jejak Helmy Santika Berbuah Komjen

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:50 WIB

Safari ke Lampung, Jokowi Terima Gelar Adat “Baginda Pemuka Bangsa”

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:28 WIB

Ketua DPW Gibran Center Lampung Hadiri Penganugerahan Gelar Adat kepada Hi. Ir. Joko Widodo di Kedatun Keagungan Lampung

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Tubaba Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 1 Jul 2026 - 19:17 WIB

Daerah | Lampung

Kapolres Lampung Timur Resmikan Bedah Rumah HUT Bhayangkara

Rabu, 1 Jul 2026 - 19:16 WIB