Dulu Tegas Berantas Korupsi, Kini Prabowo Bebaskan Koruptor

- Editor

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, RILIS PUBLIK – Presiden Prabowo Subianto menjadi kepala negara pertama yang memberikan amnesti dan abolisi terhadap perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Langkah ini dikritisi, lantaran sebelumnya Presiden Prabowo getol memberikan ultimatum kepada para koruptor. Diketahui, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

 

Kebijakan tersebut menandai pertama kalinya amnesti dan abolisi diberikan dalam perkara tipikor. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar buka suara. Menurutnya, secara konstitusional, tak ada pembatasan jenis tindak pidana tertentu terkait pemberian amnesti dan abolisi.

 

“Ya, benar. Amnesti dan abolisi untuk kasus tipikor ini baru pertama kali. Tapi konstitusi tidak membatasi tindak pidana apa saja,” ujar Fickar Sabtu (2/8/2025).Menurutnya, Presiden Prabowo dan DPR melihat ada motif dan latar belakang sangat politis di balik kasus Hasto dan Tom. Oleh karena itu, pertimbangan politik menjadi bagian dari dasar pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

 

Meski demikian, langkah Prabowo dikritisi oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.Bivitri mengatakan, Prabowo telah melakukan politisasi hukum yang diselesaikan lewat politik.Menurut Bivitri, proses hukum seharusnya tetap dijalankan melalui mekanisme baisa seperti banding. (*)

Berita Terkait

Tangis Nadiem Makarim Pecah di Pelukan Istri dan Para Ojol Usai Dituntut 18 Tahun dan Denda 5.6 T
Kemendikdasmen: Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Tahun 2027
LPG 3 Kg Tembus Rp55 Ribu: Menelusuri Jejak Mafia Gas di Singkut VII
Presiden Prabowo Kecam Pengusaha Serakah dan Pejabat Korup di Peringatan Hari Buruh 2026: “Bukan Negara Ini yang Saya Perjuangkan”
Prabowo: Saya Ingin Hidup Seribu Tahun Lagi, Mau Lihat RI Jaya dan Makmur
Rupiah Anjlok Rp17.300 per Dolar, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah
Daftar Mata Uang Terlemah di Dunia, Rupiah Nomor Berapa?
Tingkatkan Mutu MBG, BGN Setop Sementara 1.780 SPPG Belum Penuhi Standar Higiene

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:36 WIB

Tangis Nadiem Makarim Pecah di Pelukan Istri dan Para Ojol Usai Dituntut 18 Tahun dan Denda 5.6 T

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:14 WIB

Kemendikdasmen: Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Tahun 2027

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:27 WIB

LPG 3 Kg Tembus Rp55 Ribu: Menelusuri Jejak Mafia Gas di Singkut VII

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:39 WIB

Presiden Prabowo Kecam Pengusaha Serakah dan Pejabat Korup di Peringatan Hari Buruh 2026: “Bukan Negara Ini yang Saya Perjuangkan”

Kamis, 30 April 2026 - 09:23 WIB

Prabowo: Saya Ingin Hidup Seribu Tahun Lagi, Mau Lihat RI Jaya dan Makmur

Berita Terbaru