Endang Asnawi Bantah Terlibat Mafia Tanah, Justru Ingin Membantu Mengawal Konflik

- Editor

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung, Rilis Publik – Aksi Masyarakat Gunung Batu menyuarakan nama Anggota DPRD terlibat dibantah oleh DPRD Bahwa tidak benar justru beliau turut mengawal konflik atas dasar permintaan masyarakat saat reses

 

Masyarakat Gunung Batu, Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, mengadakan aksi di depan Pemkot Bandar Lampung untuk menyuarakan permasalahan sengketa tanah. Dalam aksinya, salah satu masyarakat menyebut nama seorang anggota DPRD, Endang Asnawi, yang diduga terlibat dengan mafia tanah.

 

Namun, Endang Asnawi, anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi PDIP, membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ia sebenarnya diminta masyarakat untuk menengahi konflik sengketa tanah mereka saat melakukan reses di Koala di bulan Agustus. Endang Asnawi mengaku telah mengawal permasalahan tersebut sampai tuntas atas permintaan masyarakat.

 

“Saya bukan terlibat dengan mafia tanah, saya hanya sebatas menengahi dan mengawal konflik tersebut atas permintaan masyarakat saat reses saya di Koala,Dan saya pun sudah pernah pertemuan dengan yang kontra bapak asri cs, mereka sudah memaparkan permasalahannya dan saya tidak bisa bantu, karena mereka tidak memiliki atas hak tanah, tapi mereka mau memiliki,

Dan mereka juga sadar lahan tersebut bukan milik mereka ucap Endang Asnawi.

 

Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa reses adalah kegiatan yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Masyawarakat Hukum Adat, yang menyatakan bahwa anggota DPRD memiliki hak untuk melakukan reses dan menerima aspirasi masyarakat.

 

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 juga menyatakan bahwa anggota DPRD memiliki hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah.

 

Dengan demikian, tindakan Endang Asnawi dalam menengahi konflik sengketa tanah tersebut dapat dianggap sebagai bagian dari tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPRD.

 

Namun, masyarakat masih menuntut klarifikasi lebih lanjut dan transparansi dalam penanganan kasus ini. “Kami ingin tahu kebenaran dan keadilan, bukan hanya kata-kata saja,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

 

Pemkot Bandar Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan solusi yang tepat dalam menangani kasus ini.

Berita Terkait

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar
Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19
Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria
Lintas Elemen Dukung Kejari Usut Tuntas Korupsi Chromebook & BOS
KKN Tematik Dimulai Hari Ini, 74 Mahasiswa STAI Ma’arif Kalirejo Turun ke 9 Kampung di Kecamatan Sendangagung
IKBCI Lampung Utara Resmi Terbentuk, Perlian Steven Terpilih Jadi Ketua
Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Disertai Pembunuhan, Dua Pelaku Ditangkap
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:39 WIB

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:23 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:21 WIB

Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria

Senin, 13 Juli 2026 - 19:31 WIB

Lintas Elemen Dukung Kejari Usut Tuntas Korupsi Chromebook & BOS

Senin, 13 Juli 2026 - 19:23 WIB

KKN Tematik Dimulai Hari Ini, 74 Mahasiswa STAI Ma’arif Kalirejo Turun ke 9 Kampung di Kecamatan Sendangagung

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:41 WIB

Daerah | Lampung

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:39 WIB