Galian C Diduga Ilegal di Rumbai Pesisir: Mengaku Wartawan, Tak Ada Plang Izin

Selasa, 28 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Rilis publik – Aktivitas galian tanah berskala besar kembali mencuat di wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, tepatnya di kawasan Lembah Damai hingga Jl. Bypass Chevron. Dua titik lokasi terpantau menggunakan alat berat jenis excavator melakukan pengerukan tanah dalam volume besar.

 

Ironisnya, meski aktivitas itu jelas-jelas masuk kategori usaha pertambangan galian C, di lapangan tidak ditemukan satu pun plang izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun, salah satu penjaga di lokasi dengan enteng menyebut bahwa kegiatan tersebut “ada izinnya” — hanya saja tidak dipasang di lokasi.

 

Lebih mengherankan lagi, para pelaku di lapangan mengaku bagian dari kalangan pers atau wartawan. Klaim tersebut tentu mengundang tanda tanya besar: apakah status “wartawan” kini dijadikan tameng untuk melindungi praktik galian tanah yang belum jelas legalitasnya?

 

Padahal, menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Namun hingga berita ini diturunkan, kami masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Polsek Rumbai Pesisir. Aparat kepolisian seolah menutup mata terhadap aktivitas yang kian masif di kawasan itu.

 

Sementara di lapangan, aktivitas alat berat tetap berlangsung seperti tak tersentuh hukum. Debu beterbangan, bukit tanah dikeruk, dan truk-truk pengangkut hilir mudik tanpa tanda-tanda pengawasan dari pemerintah setempat maupun instansi berwenang.

 

Pertanyaannya kini, di mana negara saat aturan ditegakkan secara tebang pilih?

Dan jika benar para pelaku itu berlindung di balik kartu pers, apakah ini wajah baru dari penyalahgunaan profesi wartawan di lapangan?*** Tim.

Berita Terkait

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 8 September 2026 - 09:46

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru