TANGERANG, Rilis Publik– Hilangnya satu unit mobil operasional jenis pick-up milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menjadi sorotan tajam Integrity Media Forum (IMF).
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas uji petik realisasi pengadaan barang dinas di lingkungan DLH Kota Tangerang.
Dalam LHP tersebut disebutkan bahwa satu unit mobil pick-up Tahun 2025 dengan Nomor BPKB V04250354 dinyatakan tidak diketahui keberadaannya.
Atas kejadian itu, pejabat di lingkungan DLH Kota Tangerang dilaporkan telah membuat laporan kepada pihak kepolisian yang telah teregistrasi dengan Nomor Laporan STP/II/2026.
Namun, menurut Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, hilangnya aset daerah tidak boleh berhenti hanya pada pelaporan administratif semata.
“Laporan ke kepolisian adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, publik juga berhak mengetahui bagaimana aset negara itu bisa hilang, siapa yang terakhir menguasai, bagaimana sistem pengawasannya, dan apakah terdapat unsur kelalaian atau dugaan tindak pidana. Semua harus dibuka secara transparan melalui proses hukum,” tegas Indra.
IMF menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh, mulai dari alur penggunaan kendaraan, pihak yang bertanggung jawab atas aset, hingga kemungkinan adanya pelanggaran terhadap tata kelola barang milik daerah.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah awak media di lapangan, muncul dugaan adanya persoalan lain yang berkembang di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT). Informasi tersebut menyebut adanya dugaan permintaan uang ganti rugi sebesar Rp145 juta kepada seorang pengemudi beserta keneknya yang disebut berinisial Budi.
Menyikapi informasi tersebut, IMF meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada hilangnya kendaraan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang berkembang untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
“Apabila benar terdapat permintaan ganti rugi sebagaimana informasi yang beredar, maka perlu ditelusuri apa dasar hukumnya, siapa yang meminta, dan dalam kapasitas apa. Namun kami juga mengingatkan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan yang harus diverifikasi melalui penyelidikan yang objektif,” ujar Indra.
IMF menegaskan bahwa temuan BPK bukan merupakan putusan pidana, namun dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mendalami apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Jangan sampai aset negara bisa raib tanpa ada pihak yang bertanggung jawab. Jika memang ada unsur pidana, siapapun pelakunya harus diproses tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil penyelidikan juga harus diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tutup Indra.
IMF menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.











