Ironis Di Hari Pahlawan Bendera Di Kantor Desa Way Isem Dalam Keadaan Robek

- Editor

Sabtu, 15 November 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, Rilis Publik – Ironis terjadi di momen peringatan Hari Pahlawan, pada hari senin,10 November 2025.senin Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Kantor desa way isem, kecamatan sungkai barat, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, terlihat robek dan lusuh.

Pantauan tim awak media saat melintas di lokasi menunjukkan bahwa bendera tersebut telah lama berkibar dalam kondisi tidak layak. Hal ini sontak menuai kritik dari tim awak media yang menilai kelalaian itu mencederai semangat nasionalisme serta penghormatan terhadap jasa para pahlawan.

“Sangat disayangkan, apalagi ini bertepatan dengan Hari Pahlawan. Seharusnya simbol negara dijaga dengan baik sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan,” ujar salah satu tim awak media yang enggan disebutkan namanya.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Pasal 24 huruf (c) menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, atau kusut, karena hal tersebut merupakan bentuk tidak hormat terhadap simbol negara.

tim awak media pun mendapat laporan dari masyarakat setempat yang enggan di sebut kan nama nya,bendera yang robek di kibar kan di depan kantor desa way isem kecamatan sungkai barat, kabupaten lampung utara, dari hari senin tanggal 10 November 2025 bertepatan hari pahlawan samp hari sabtu tanggal 14 November 2025belum juga di ganti, seakan akan mengabaikan undang undang yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua instansi pemerintahan agar selalu menjaga dan menghormati simbol negara, terutama pada momen bersejarah seperti Hari Pahlawan—saat bangsa Indonesia mengenang jasa para pahlawan yang telah berkorban demi Merah Putih.

tim awak media akan berkordinasi dengan dinas dan intasi terkait agar memberi sangsi kepada kepala desa way isem ataupun aparatur desa, sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia,agar ada efek jera,

Belum ada keterangan dari pihak desa hingga berita ini di terbitkan
(Rep: Tim )

Berita Terkait

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos
Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG
Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar
Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19
Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria
Lintas Elemen Dukung Kejari Usut Tuntas Korupsi Chromebook & BOS
KKN Tematik Dimulai Hari Ini, 74 Mahasiswa STAI Ma’arif Kalirejo Turun ke 9 Kampung di Kecamatan Sendangagung
IKBCI Lampung Utara Resmi Terbentuk, Perlian Steven Terpilih Jadi Ketua

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:44 WIB

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:41 WIB

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:39 WIB

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:23 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:21 WIB

Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:41 WIB

Daerah | Lampung

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:39 WIB