Kades Layan Rohadi Tolak Keras Perpanjangan Masa Jabatan: Jangan Abaikan Prinsip Konstitusi dan Demokrasi Indonesia

Senin, 14 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rilispublik | MUSI BANYUASIN — Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa kembali menjadi perhatian. Kepala Desa Layan, Rohadi, menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa apabila penerapannya dinilai tidak sejalan dengan prinsip hukum, demokrasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Menurut Rohadi, persoalan masa jabatan kepala desa tidak boleh semata-mata dipandang sebagai persoalan memperpanjang atau mempertahankan jabatan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap prinsip demokrasi sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

“Saya menolak keras apabila perpanjangan masa jabatan kepala desa diterapkan tanpa memperhatikan dasar hukum dan prinsip-prinsip yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Semua kebijakan harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh keluar dari koridor konstitusi,” tegas Rohadi.

 

Penolakan tersebut, menurutnya, bukan sekadar persoalan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Rohadi menilai jabatan kepala desa merupakan amanah publik yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mendapatkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

 

Ia menegaskan, setiap perubahan kebijakan mengenai masa jabatan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan secara adil.

“Jangan sampai aturan mengenai jabatan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Negara harus memberikan kepastian. Kepala desa, masyarakat, dan semua pihak harus mengetahui dengan jelas aturan mana yang berlaku dan bagaimana pelaksanaannya,” ujarnya.

 

DEMOKRASI DESA HARUS TETAP DIJAGA

 

Rohadi berpandangan bahwa desa merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Karena itu, perubahan masa jabatan kepala desa harus mempertimbangkan prinsip demokrasi dan hak masyarakat desa untuk menentukan kepemimpinan melalui mekanisme yang sah.

 

Menurutnya, keberlangsungan pemerintahan desa memang membutuhkan stabilitas. Namun stabilitas tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak demokratis masyarakat.

“Jabatan adalah amanah, bukan sesuatu yang harus dipertahankan dengan mengabaikan prinsip hukum.

Kalau negara membuat aturan, maka semua pihak harus tunduk pada aturan itu. Kalau ada perubahan, prosesnya juga harus jelas dan sesuai mekanisme hukum,” katanya.

 

Dalam konteks ketatanegaraan, UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3). Prinsip tersebut menjadi dasar bahwa setiap tindakan dan kebijakan pemerintahan harus memiliki landasan hukum yang sah. UUD 1945 juga menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip fundamental sebagaimana Pasal 1 ayat (2), serta menjamin kepastian hukum yang adil melalui Pasal 28D ayat (1).

 

Namun, pengaturan teknis mengenai masa jabatan kepala desa sendiri pada dasarnya diatur melalui undang-undang. Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga menjelaskan bahwa jabatan kepala desa memiliki kekhasan dalam struktur pemerintahan Indonesia dan pengaturan masa jabatannya merupakan ranah kebijakan hukum pembentuk undang-undang, sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi.

 

Saat ini, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Sementara terkait ketentuan perpanjangan bagi kepala desa tertentu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024 telah memberikan batasan konstitusional terhadap penerapannya, termasuk dengan menyatakan ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa berdasarkan UU Desa.

 

 

JANGAN SAMPAI KEPENTINGAN JABATAN MENGALAHKAN HUKUM”

 

Rohadi menilai, polemik masa jabatan kepala desa harus menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman bahwa seluruh penyelenggara pemerintahan, termasuk di tingkat desa, wajib menjunjung tinggi supremasi hukum.

 

Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai masa jabatan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun penyelesaiannya harus tetap mengacu pada konstitusi, undang-undang, serta putusan lembaga peradilan yang berwenang.

 

“Perbedaan pendapat boleh saja. Tetapi jangan sampai kepentingan mempertahankan jabatan justru mengalahkan hukum. Kita harus memberikan contoh kepada masyarakat bahwa hukum adalah panglima,” tegasnya.

 

Ia berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan dan kepastian dalam pelaksanaan setiap ketentuan terkait masa jabatan kepala desa agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di daerah.

 

Rohadi juga mengajak seluruh kepala desa dan elemen masyarakat untuk melihat persoalan tersebut secara objektif.

 

“Yang harus kita pikirkan bukan hanya hari ini, tetapi bagaimana masa depan demokrasi desa. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menimbulkan persoalan baru, konflik, atau ketidakpastian. Semua harus kembali kepada aturan dan konstitusi,” katanya.

 

Pernyataan Kepala Desa Layan tersebut menambah warna dalam perdebatan nasional mengenai masa jabatan kepala desa. Di tengah perubahan regulasi dan berbagai putusan hukum yang berkaitan dengan pemerintahan desa, tuntutan terhadap kepastian hukum dan pelaksanaan demokrasi yang konsisten diperkirakan tetap menjadi perhatian masyarakat.

 

Pada akhirnya, polemik perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak hanya berbicara tentang berapa lama seseorang menduduki jabatan.

 

Lebih jauh, persoalan ini menyentuh prinsip mendasar: bagaimana kekuasaan di tingkat desa dijalankan berdasarkan hukum, dibatasi oleh aturan, dan tetap berpijak pada kepentingan serta kedaulatan masyarakat. (Rapel)

Berita Terkait

Jalan Rusak di Jirak Jaya, DPRD Muba Beri Peringatan Keras ke Pemerintah & Perusahaan
Wakil Bupati Lahat Buka Seleksi Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2026
Polsek Rambang Gelar KRYD, Imbau Warga Hindari Musik DJ/Remix Saat Hajatan
Hasil Lab Ditunggu, Warga Desa Jirak Minta Dugaan Pencemaran Ditindak Sesuai Hukum
Sungai Jirak Disorot, DLH Muba Turun di Hari Libur: Sampel Air Diambil, Warga Menunggu Jawaban
KRYD Malam Libur, Polsek Rambang Gelar Patroli Hunting Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas
CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata
Dugaan Pencemaran Sungai Jirak Disorot, Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh Turun Langsung Tinjau Lokasi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:19

Jalan Rusak di Jirak Jaya, DPRD Muba Beri Peringatan Keras ke Pemerintah & Perusahaan

Senin, 14 September 2026 - 08:27

Kades Layan Rohadi Tolak Keras Perpanjangan Masa Jabatan: Jangan Abaikan Prinsip Konstitusi dan Demokrasi Indonesia

Minggu, 13 September 2026 - 11:46

Polsek Rambang Gelar KRYD, Imbau Warga Hindari Musik DJ/Remix Saat Hajatan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:41

Hasil Lab Ditunggu, Warga Desa Jirak Minta Dugaan Pencemaran Ditindak Sesuai Hukum

Sabtu, 12 September 2026 - 14:48

Sungai Jirak Disorot, DLH Muba Turun di Hari Libur: Sampel Air Diambil, Warga Menunggu Jawaban

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Gagal Panen, Ekonomi Sulit, Warga Ambarawa Akhiri Hidup

Senin, 14 Sep 2026 - 20:22