Kejagung RI Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, 2 Wakil Kepala Ditahan

- Editor

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Rilis Publik – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional/BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan bersama 2 Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodwijk Pusung. Ketiganya diduga terlibat kasus korupsi dalam pengelolaan program Makanan Bergizi Gratis/MBG yang menjadi program prioritas pemerintah. Rabu (3/6/2026).

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup dan adanya dugaan kerugian negara dalam proses penunjukan mitra penyalur MBG.

Dalam keterangan pers di Gedung Bundar Kejagung, Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka.

Menurut Syarief, secara skema program MBG seharusnya dikelola langsung oleh yayasan-yayasan yang berada di setiap sekolah. Yayasan inilah yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG untuk menyalurkan makanan bergizi kepada siswa.

Namun dalam praktiknya, skema itu diselewengkan.

“Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pegawai BGN yang tak memenuhi syarat sebagai Mitra SPPG,” tegas Syarief.

Syarief menjelaskan, agar yayasan afiliasi tersebut lolos, para tersangka melakukan pengaturan verifikasi pada portal resmi mitra BGN. Proses verifikasi yang seharusnya ketat dan objektif justru diintervensi.

“Ada atensi khusus dari tersangka Dadan Hindayana selaku Kepala BGN saat itu. Dengan adanya atensi tersebut, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap ditunjuk dan lolos sebagai mitra,” ungkap Syarief.

Akibat pengaturan ini, dana program MBG yang bersumber dari APBN diduga mengalir ke yayasan-yayasan yang tidak kredibel dan memiliki konflik kepentingan dengan internal BGN.

Atas perbuatannya, Dadan Hindayana dijerat sebagai tersangka utama. Sementara Sony Sonjaya dan Lodwijk Pusung selaku Wakil Kepala BGN juga ditetapkan tersangka karena diduga turut serta membantu dan menyetujui kebijakan penyimpangan tersebut.

Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari pertama masa penahanan, terhitung sejak penetapan tersangka. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Kejagung belum merinci total kerugian negara. Namun penyidik masih terus mendalami aliran dana, jumlah yayasan fiktif/afiliatif yang terlibat, serta pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari program MBG.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa program MBG adalah program strategis untuk meningkatkan kualitas gizi anak bangsa. Karena itu, penyimpangan dalam program ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

“Kami tidak akan mentolerir bentuk korupsi apapun, apalagi yang menyangkut dana untuk gizi anak-anak sekolah. Proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas sampai ke aktor intelektualnya,” ujar Syarief.

Saat ini tim penyidik masih mengembangkan kasus dengan memeriksa saksi-saksi lain, menggeledah dokumen, serta menelusuri aset-aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan penyaluran MBG di daerahnya ke Kejaksaan terdekat.

Berita Terkait

Usai Dicopot, Dadan Hindayana, Lodewyk dan Sony Langsung Ditahan Kejagung
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Ini Sosok Penggantinya
Kemenhut Tangkap Dua Pembalak di Hutan Lindung Lampung Selatan
Kabar Duka, Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
Jokowi Blusukan Akhir Juni, Lampung Jadi Tujuan Pertama
Oknum TNI Aniaya Siswa SMP hingga Tewas Divonis 10 Bulan Penjara
1.098 Ekor Sapi Prabowo Dibeli dengan APBN, Anggarannya Rp 100 Miliar
Tangis Nadiem Makarim Pecah di Pelukan Istri dan Para Ojol Usai Dituntut 18 Tahun dan Denda 5.6 T

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:18 WIB

Kejagung RI Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, 2 Wakil Kepala Ditahan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Usai Dicopot, Dadan Hindayana, Lodewyk dan Sony Langsung Ditahan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:02 WIB

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Ini Sosok Penggantinya

Senin, 1 Juni 2026 - 18:34 WIB

Kemenhut Tangkap Dua Pembalak di Hutan Lindung Lampung Selatan

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kabar Duka, Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Bandarlampung

Puslitbang Polri Tinjau Polresta Bandarlampung

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:04 WIB

Daerah | Lampung

Samsat Kalianda Luncurkan Program Keringanan PKB

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:03 WIB