PALEMBANG, Rilis Publik– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bergerak cepat menindaklanjuti penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2019-2025.
Pada Selasa (07/04/2026), berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tim penyidik melaksanakan penggeledahan serentak di dua lokasi berbeda di Kota Palembang guna mencari bukti-bukti tambahan.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut adalah:
-
Kediaman saksi berinisial YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari, Kelurahan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, Palembang.
-
Mess saksi berinisial B yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Penyitaan Barang Bukti dan Aset Mewah Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dan barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi:
-
Aset Mewah: 1 unit sepeda motor Harley Davidson dan emas seberat kurang lebih 275 gram.
-
Uang Tunai: Uang senilai Rp367.000.000 (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah).
-
Alat Elektronik: 4 unit ponsel pintar (handphone) dan 1 unit iPad.
-
Dokumen: Berbagai dokumen penting yang dianggap relevan dengan penyidikan tindak pidana korupsi tersebut.
Pihak Kejati Sumsel menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif.
Hingga saat ini, Tim Penyidik masih terus mendalami dokumen serta barang bukti elektronik yang telah disita guna memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tersebut. (Red)









