Ketua IMF Soroti Penanganan Kasus Pak Samian, Minta Aparat Bertindak Profesional dan Teliti

Minggu, 21 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, Rilis Publik– Ketua IMF (Integrity Media Forum), Indra Segalo Galo, menyoroti penanganan kasus hukum yang menjerat Samian, seorang pedagang somay di Bandar Lampung, terkait dugaan tindak penganiayaan.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh Sopyan, yang mengaku mengalami luka pada bagian jari tangan akibat dugaan pembacokan yang disebut dilakukan oleh Samian.
Namun, di sisi lain, Samian membantah tuduhan tersebut.

Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan pelapor, apalagi melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.
Meski demikian, Polresta Bandar Lampung telah menetapkan Samian sebagai tersangka. Saat ini, ia diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis selama beberapa bulan terakhir.

Berdasarkan informasi yang diterima, proses penanganan perkara tersebut kini telah memasuki tahap P-19, yakni tahap pengembalian berkas perkara dari jaksa peneliti kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua IMF, Indra Segalo Galo, meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan cermat dalam mengusut perkara.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara adil, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap alat bukti dan keterangan saksi harus diuji secara teliti agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses penegakan hukum,” ujar Indra.

Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam sistem peradilan pidana.
“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegasnya.

Indra menambahkan bahwa IMF akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bandar Lampung maupun pihak pelapor, Sopyan, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
HUT RI ke-81 dan Hari Lahir Ketum GANMN, Dr. Hj . Anita Putri SH . M. Pd, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba dan Miras
HUT ke-81 RI, Rektor Universitas Saburai Ajak Sivitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Integritas
Disdikbud Lampung Pastikan Anak di Lapas Bisa Menempuh Pendidikan Lewat SMA Terbuka
Dugaan Kedekatan Lurah Gunung Sulah dan HS Masuk Inspektorat, Suami Buka Suara
Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemkot Bandarlampung Kembali Raih Penghargaan
Ketum GANMN-RI Geram! Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Rajabasa Disorot Tajam
Dies Natalis Universitas Saburai Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kebersamaan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:11

HUT RI ke-81 dan Hari Lahir Ketum GANMN, Dr. Hj . Anita Putri SH . M. Pd, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba dan Miras

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:14

Disdikbud Lampung Pastikan Anak di Lapas Bisa Menempuh Pendidikan Lewat SMA Terbuka

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:11

Dugaan Kedekatan Lurah Gunung Sulah dan HS Masuk Inspektorat, Suami Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:25

Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemkot Bandarlampung Kembali Raih Penghargaan

Berita Terbaru