Konferensi Pers DPP Prabu Satu Nasional Kasus PJU Cianjur, Ketua Dewan Penasehat DPP PSN Diduga Jadi Korban Pemerasan dan Penipuan

Rabu, 16 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Rilis Publik -Dewan Pimpinan Pusat Prabu Satu Nasional (PSN) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kuat tindak pidana pemerasan, penipuan, dan intimidasi yang dialami oleh Ketua Dewan Penasehat DPP PSN, Dwi Purbo Istiyarno, terkait perkara proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

 

Laporan resmi telah diajukan oleh pihak kuasa hukum ke Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Juli 2025, menyusul terungkapnya keterlibatan oknum polisi aktif bernama RH yang disebut berdinas Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan diduga keras mencatut nama Kejaksaan Negeri Cianjur untuk menekan dan meminta uang kepada Dwi Purbo dengan dalih “penyelesaian perkara”.

 

 

Disampaikan kuasa hukum PSN, Tonizal ada tiga dugaan tindak pidana, yaitu

 

1. Pemerasan dan Pengancaman

 

Oknum RH diduga mengancam bahwa perkara hukum yang sedang berjalan akan diperberat bila uang sebesar Rp1,5 miliar tidak segera diserahkan.

Ancaman ini dilakukan melalui komunikasi dengan seorang saksi kunci, Dd (mantan Kadishub Kabupaten Cianjur), serta dalam sebuah pertemuan di Mall Grand Indonesia, Jakarta.

 

2. Penipuan dan Penyalahgunaan Jabatan

 

Oknum tersebut mengaku mampu menyelesaikan perkara di Kejari Cianjur, namun faktanya, setelah uang diserahkan, proses hukum tetap berjalan. Parahnya,

Dwi Purbo justru dituduh menitipkan uang ke Kejari, padahal ia tidak pernah memberikan kuasa maupun instruksi kepada siapapun untuk melakukan tindakan tersebut.

 

3. Penggelapan Dana

 

Dari total dana Rp1,5 miliar yang disebut telah diserahkan, hanya Rp1 miliar yang tercatat secara resmi diterima oleh Kejari Cianjur. Sementara Rp500 juta lainnya tidak jelas keberadaannya, dan diduga kuat telah digelapkan.

Hal ini perlu segera diusut oleh aparat penegak hukum.

 

Di tempat yang sama, Ketua Umum DPP PSN, Teungku Muhammad Raju, menyatakan bahwa:

 

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap tindakan kriminalisasi terhadap tokoh senior organisasi. Hukum tidak boleh menjadi alat intimidasi dan pemerasan terhadap masyarakat sipil yang berjuang untuk kebenaran,” ucapnya.(rapel)

Berita Terkait

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan
KUHP 2023 & KUHAP 2025: Sinergi Baru Berantas Kejahatan Korporasi
Ketum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Desak Presiden RI Perjelas Skema Pengelolaan Blok Andaman untuk Aceh
Aktivitas Tambang Galian C di Patimpeng Diduga Ilegal, Aparat dan Pemda Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:06

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:54

IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:21