Massa Akan Geruduk Rumah Jokowi Minta Pembuktian soal Ijazah Palsu, Hercules Geram

Rabu, 16 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SOLO (Rilis Publik) – Massa dari berbagai kelompok akan menggeruduk kediaman Mantan Presiden Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo pada Rabu (16/4/2025). Mereka akan meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazah semenjak sekolah hingga kuliah. Sehari sebelumnya, Selasa kemarin, mereka sudah mendatangi Universitas Gajah Mada untuk meminta klarifikasi terkait keabsahan ijazah Jokowi

Kedatangan Hercules beserta sejumlah anak buahnya menjadi perhatian dan menimbulkan sejumlah spekulasi. Saat ditanya wartawan, Hercules menanggapi rencana aksi massa tersebut

Hercules pun mengingatkan negara ini negara hukum. “Negara ini negara hukum,” ungkapnya usai bertemu di kediaman, Selasa (15/4/2025).

Menurutnya, mustahil Jokowi bisa mencalonkan diri jika ijazah yang dilampirkan palsu.

“Kalau ijazah palsu nggak mungkin lah jadi Wali Kota, Gubernur. Habis Gubernur, Presiden,” terangnya. Ia pun mengungkapkan kekesalannya bagi pihak yang menuduh ijazah Jokowi palsu. Menurutnya, penyebaran isu ini hanya sensasi belaka.

“Nggak usah kita cari masalah untuk bikin sensasi bikin gaduh gitu lah ya. Intinya ijazah itu mulai Wali Kota Solo. Itu pakai ijazah kan. Habis Wali Kota Solo, Gubernur DKI pakai ijazah kan. Sekarang ributin palsu palsu. Kepalanya yang palsu,” tuturnya.

a sendiri mengungkapkan tujuannya mengunjungi kediaman Jokowi semata hanya bersilaturahmi. Tak ada hal spesifik yang dibicarakan.

“Silaturahmi aja. Silaturahmi aja teman lama dari jaman beliau masih jadi Gubernur,” terangnya.Seperti diketahui, Jokowi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, terkait perkara perbuatan melawan hukum.Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut diterima pada hari ini, Senin (14/4/2025).”Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani atau mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi,” ujar Bambang dikutip dari Kompas.com.

Anggota Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.

Berita Terkait

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan
KUHP 2023 & KUHAP 2025: Sinergi Baru Berantas Kejahatan Korporasi
Ketum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Desak Presiden RI Perjelas Skema Pengelolaan Blok Andaman untuk Aceh
Aktivitas Tambang Galian C di Patimpeng Diduga Ilegal, Aparat dan Pemda Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:06

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:54

IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:21