Masyarakat Desa Jirak Datangi DPRD Muba, Dugaan Limbah Minyak PT Pertamina Cemari Kebun Warga

Selasa, 16 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muba, Rilis Publik – Masyarakat Desa Jirak mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kedatangan tersebut terkait dugaan pencemaran limbah minyak milik PT Pertamina Pendopo Field yang diduga mencemari kebun kelapa sawit milik warga. Selasa,(16/12/ 2025).

Andi, salah satu pemilik kebun, membenarkan kehadirannya bersama warga ke DPRD Muba dalam rangka meminta keadilan atas kerugian yang dialaminya akibat pencemaran limbah minyak bahan berbahaya dan beracun (B3). Peristiwa pencemaran tersebut terjadi di jalur BKB Segmen 3A, Dusun II, Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat, 6 Desember 2025.

Kedatangan masyarakat Desa Jirak disambut langsung oleh Ketua DPRD Komisi I Kabupaten Musi Banyuasin, Indra Kusumajaya, S.H., M.Si. Ia menyatakan bahwa DPRD siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan memperjuangkan kepentingan warga.

> “Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan. Kami selaku DPRD, sebagai wakil rakyat, siap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujar Indra Kusumajaya.

Andi berharap agar ada kepastian dan kejelasan terkait ganti rugi atas kerusakan kebun kelapa sawit miliknya. Menurutnya, kebun tersebut merupakan sumber utama penghidupan untuk menafkahi anak dan istrinya.

> “Kami mencari makan dan menafkahi keluarga dari hasil kebun ini. Bertahun-tahun kami rawat dengan sepenuh hati hingga berbuah, dengan modal puluhan juta rupiah. Kini kebun tersebut tercemar limbah minyak perusahaan,” ungkap Andi.

Sebagai informasi, kewajiban perusahaan dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi administratif, seperti paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan atau izin usaha. Selain itu, perusahaan juga dapat digugat secara perdata dan dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sebagaimana diatur dalam UU PPLH.

Berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam undang-undang lingkungan hidup, perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat aktivitas operasionalnya, termasuk pencemaran lingkungan, tanpa harus dibuktikan adanya unsur kesalahan.

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru