Ormas Grib Jaya Diduga Minta Uang 5 Miliar untuk Bangun Gedung

- Editor

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Rilis Publik – Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya diduga meminta uang Rp5 miliar karena lahan negara yang mereka tempati akan dibangun Gedung Arsip Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Kabar ormas GRIB Jaya meminta jatah Rp5 miliar kepada BMKG itu menjadi perbincangan viral di media sosial seperti X dan Instagram.

Dalam kabar yang beredar, ormas GRIB Jaya menolak ditertibkan. Bahkan, memaksa pekerja konstruksi menghentikan aktivitas, menarik alat berat, hingga menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.

Adapun, lahan yang dimaksud memiliki luas 127.780 meter persegi atau 12 hektar di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Lantas, seperti apa peristiwa selengkapnya?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan menjelaskan proses pembangunan Gedung Arsip tersebut telah berlangsung sejak November 2023.

Pembangunan Gedung Arsip ini bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender.

Kendati demikian, proses pembangunan mendapatkan gangguan dari oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.

Selain menghentikan paksa aktivitas konstruksi, ormas itu juga dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi.

Sebagian lahan bahkan diduga disewakan kepada pihak ketiga hingga telah didirikan bangunan permanen di atasnya.

Taufan menekankan pentingnya pembangunan gedung arsip sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG.

Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.

“Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” kata dia, Kamis (22/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP Nomor 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Menurut Taufan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi.

Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Namun, Taufan menyebutkan, pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG.

Bahkan dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.

Pihak BMKG pun memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya melalui laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.

Dalam laporan tersebut, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Taufan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.

Berita Terkait

1.098 Ekor Sapi Prabowo Dibeli dengan APBN, Anggarannya Rp 100 Miliar
Tangis Nadiem Makarim Pecah di Pelukan Istri dan Para Ojol Usai Dituntut 18 Tahun dan Denda 5.6 T
Kemendikdasmen: Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Tahun 2027
LPG 3 Kg Tembus Rp55 Ribu: Menelusuri Jejak Mafia Gas di Singkut VII
Presiden Prabowo Kecam Pengusaha Serakah dan Pejabat Korup di Peringatan Hari Buruh 2026: “Bukan Negara Ini yang Saya Perjuangkan”
Prabowo: Saya Ingin Hidup Seribu Tahun Lagi, Mau Lihat RI Jaya dan Makmur
Rupiah Anjlok Rp17.300 per Dolar, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah
Daftar Mata Uang Terlemah di Dunia, Rupiah Nomor Berapa?

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:08 WIB

1.098 Ekor Sapi Prabowo Dibeli dengan APBN, Anggarannya Rp 100 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:36 WIB

Tangis Nadiem Makarim Pecah di Pelukan Istri dan Para Ojol Usai Dituntut 18 Tahun dan Denda 5.6 T

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:14 WIB

Kemendikdasmen: Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Tahun 2027

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:27 WIB

LPG 3 Kg Tembus Rp55 Ribu: Menelusuri Jejak Mafia Gas di Singkut VII

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:39 WIB

Presiden Prabowo Kecam Pengusaha Serakah dan Pejabat Korup di Peringatan Hari Buruh 2026: “Bukan Negara Ini yang Saya Perjuangkan”

Berita Terbaru