Bojonegoro//Rilispublik – Program bantuan modal untuk pedagang mlijo di Bojonegoro sekilas terlihat sederhana, tiap orang mendapat Rp250 ribu. Program ini dijalankan lewat kerja sama pemerintah daerah, BUMD PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dan bank daerah PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda), dengan tujuan membantu ekonomi masyarakat kecil.
Namun kalau dilihat lebih dekat, program ini sebenarnya tidak sesederhana itu. Penyalurannya dilakukan di banyak kecamatan, melibatkan ribuan penerima, serta didukung oleh dinas dan lembaga keuangan. Artinya, ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tapi program besar yang melibatkan anggaran cukup signifikan.
Dari publikasi yang ada, disebutkan bahwa bantuan ini diberikan kepada 1.955 pedagang mlijo di seluruh Bojonegoro (dikutip dari halaman kabarpasti.com: https ://kabarpasti. com/tuntas-pt-ads-bantu-modal-1955-pedagang-mlijo-di -bojonegoro/).
Kalau dihitung sederhana: 1955 × 250000 = Rp488.750.000
Artinya, total anggaran program ini mendekati setengah miliar rupiah. Angka ini tentu tidak kecil. Karena itu, menjadi penting untuk melihat bagaimana sebenarnya dana tersebut disalurkan dan apakah manfaatnya benar-benar diterima secara utuh oleh para pedagang.
Di balik penyaluran rekening dan dana mengendap, bantuan ini tampaknya tidak diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai. Dari berbagai dokumentasi kegiatan, terlihat ada proses pendaftaran, pengisian formulir, hingga keterlibatan bank daerah. Ini mengindikasikan bahwa bantuan disalurkan melalui rekening bank.
Dalam praktiknya, penerima kemungkinan dibuatkan rekening tabungan. Berdasarkan informasi produk tabungan BPR, ada ketentuan saldo minimal yang harus tetap tersimpan sebesar Rp20 ribu (dikutip dari halaman TABEDA BPR Bojonegoro: https ://bankdaerahbojonegoro .wordpress.com/tabeda-tabungan-daerah/). Uang ini tidak bisa diambil, meskipun tetap tercatat sebagai milik nasabah.
Artinya, dari bantuan Rp250 ribu, yang benar-benar bisa langsung dipakai oleh pedagang kemungkinan hanya sekitar Rp230 ribu. Belum lagi jika ada biaya tambahan seperti buku tabungan atau materai.
Kalau dihitung keseluruhan, dana yang “tertahan” sebagai saldo minimal ini bisa mencapai sekitar Rp39,1 juta. Ini berarti ada sebagian dana yang tidak langsung beredar di masyarakat, melainkan tersimpan di sistem perbankan.
Menimbang manfaat untuk masyarakat menggunakan bank dalam penyaluran bantuan sebenarnya tidak salah. Bahkan bisa membantu masyarakat lebih mengenal layanan keuangan. Namun, untuk bantuan kecil seperti Rp250 ribu, cara ini justru bisa mengurangi manfaat yang diterima.
Dalam prinsip CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan, bantuan seharusnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, penyaluran secara tunai tanpa melalui bank menjadi pilihan yang lebih sederhana dan tepat, agar seluruh bantuan bisa langsung digunakan.
Yang paling penting, bantuan bukan hanya soal dibagikan, tapi benar-benar bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh penerima.
Pada akhirnya, Jika bantuan untuk rakyat harus melewati sistem yang justru mengurangi nilai dan manfaatnya, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya pelaksanaannya, tetapi keseluruhan skema yang digunakan. [Red]
Penulis:
Khulafaur Rosidin, S.H.
Bendahara Umum DPC GMNI Bojonegoro









