Bojonegoro//Rilispublik | Kemunculan Daffa Ardian Pratama (9), bocah berbakat asal Bojonegoro yang dikenal memiliki kemampuan otodidak membongkar dan merakit perangkat elektronik, menuai perhatian luas dari media massa maupun media sosial. Di tengah meningkatnya eksposur publik terhadap kemampuan istimewanya, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur, SH., MH., menegaskan bahwa pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang anak harus tetap menjadi prioritas utama di atas popularitas.
Menurut Mansur, kecerdasan dan bakat luar biasa yang dimiliki Daffa patut diapresiasi sebagai potensi besar daerah.
Namun, ia mengingatkan bahwa anak berbakat tetap merupakan subjek hukum yang hak-haknya dilindungi negara, sehingga orang tua maupun lingkungan sekitar tidak boleh terjebak pada eksploitasi, baik secara ekonomi maupun publikasi berlebihan yang dapat mengganggu masa tumbuh kembang anak.
“Kehadiran Daffa tentu menjadi momentum penting untuk mengingatkan bahwa anak berbakat tetaplah subjek hukum yang dilindungi. Kejeniusan bukan alasan untuk mengeksploitasi anak. Daffa tetap berhak atas masa kecil, istirahat, dan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi ekonomi maupun publikasi berlebihan,” ujar Mansur, Selasa (28/4/2026).
Dosen Fakultas Hukum Unigoro tersebut menjelaskan, perlindungan terhadap anak telah diatur secara jelas dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut, orang tua memiliki kewajiban penuh untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, serta mengembangkan anak sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.
Ia juga mengapresiasi langkah orang tua Daffa yang telah melakukan asesmen psikologis sebagai pijakan dalam menentukan pola pendidikan dan pola asuh yang tepat bagi putranya. Menurutnya, pendekatan tersebut menunjukkan kesadaran bahwa pengembangan bakat anak harus berjalan seimbang dengan aspek psikologis, sosial, dan pendidikan formal.
Meski demikian, Mansur menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga. Pemerintah daerah, dinas terkait, hingga lembaga perlindungan anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga perlu hadir untuk memastikan seluruh hak anak terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
“Kita bangga Bojonegoro punya Daffa. Tapi kita juga wajib jaga. Bakat boleh melejit, masa kecil jangan direnggut. Kita kawal potensinya dengan tetap menghormati UU Perlindungan Anak,” tandasnya.
Fenomena Daffa, lanjut Mansur, seharusnya menjadi pengingat bersama bahwa keberhasilan anak berbakat tidak hanya diukur dari popularitas atau sorotan publik, tetapi juga dari sejauh mana lingkungan mampu menghadirkan perlindungan, pendidikan, dan ruang tumbuh yang sehat.
Dengan demikian, Bojonegoro tidak hanya dikenal sebagai daerah yang melahirkan anak-anak berprestasi, tetapi juga sebagai wilayah yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan hukum dan kepentingan terbaik bagi anak.
[Ahmad]









