Bojonegoro//Rilispublik – Polemik internal Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Bojonegoro kembali mencuat seiring desakan salah satu kubu yang meminta pengakuan resmi dari Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) setempat. Di tengah situasi yang berpotensi memicu konflik ini, praktisi hukum Moch Mansur, SH., MH. angkat bicara, mengingatkan agar IPSI tidak mengambil langkah gegabah yang justru melanggar prinsip hukum dan aturan organisasi.
Dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026), Mansur menegaskan bahwa keputusan administratif tidak boleh didasarkan pada tekanan massa atau klaim sepihak. Ia menilai, dalam kondisi dualisme kepengurusan yang masih disengketakan, IPSI harus menjunjung tinggi asas kehati-hatian serta tetap berpegang pada AD/ART organisasi.
“IPSI harus berdiri di atas semua kepentingan. Jangan sampai desakan yang bersifat sepihak justru mendorong lahirnya keputusan yang cacat secara administratif maupun hukum,” ujarnya.
Mansur menekankan bahwa legalitas sebuah organisasi tidak bisa ditentukan hanya melalui pengakuan di tingkat daerah. Setiap dokumen seperti Surat Keputusan (SK) harus diuji apakah telah memiliki kekuatan hukum tetap atau masih berada dalam proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia juga mengingatkan bahwa aspek Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), terutama terkait penggunaan nama dan atribut PSHT, menjadi bagian krusial yang harus merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Kesalahan dalam menentukan pihak yang sah, menurutnya, bisa menyeret IPSI ke dalam pusaran konflik hukum yang lebih luas.
“Pengakuan administratif harus selaras dengan putusan hukum yang berlaku. Jika tidak, IPSI berpotensi menghadapi persoalan hukum baru akibat keputusan yang tidak tepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mansur mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas daerah dengan menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai sikap hati-hati IPSI Bojonegoro saat ini sudah berada di jalur yang benar.
“Jangan memaksakan pengakuan jika dasar hukumnya belum final. Kita ingin persatuan, tetapi harus melalui mekanisme hukum yang sah dan berkeadilan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Mansur kembali menegaskan bahwa legitimasi organisasi sejati hanya dapat diperoleh melalui putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde), bukan sekadar pengakuan administratif di tingkat lokal.
[Ghozali]









