Pemkab Way Kanan Susun KLHS Revisi RTRW

- Editor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rilis Publik – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045, bertempat di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Rabu (08/10/2025).

Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE. Dalam sambutannya, Arie Anthony menyampaikan bahwa revisi RTRW merupakan pekerjaan besar yang menentukan arah pembangunan Kabupaten Way Kanan untuk dua dekade mendatang. Agar perencanaan tersebut selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan, maka aspek lingkungan harus diintegrasikan sejak tahap awal melalui instrumen KLHS.

“KLHS bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan persyaratan mutlak agar rencana pembangunan daerah, termasuk RTRW, tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” tegas Arie Anthony.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga ditegaskan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang KLHS, yang memberikan panduan teknis dalam mengidentifikasi isu-isu strategis lingkungan hidup, menilai pengaruh kebijakan tata ruang terhadap lingkungan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan. Regulasi ini menjadi jaminan bahwa perencanaan tata ruang daerah harus bersifat hijau, tangguh, dan adaptif terhadap perubahan.

“Perencanaan tata ruang merupakan fondasi bagi seluruh sektor pembangunan. Tanpa rencana tata ruang yang kuat, terukur, dan berkelanjutan, pembangunan akan berjalan tanpa arah, menimbulkan potensi konflik kepentingan, serta berisiko merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Arie Anthony menekankan bahwa KLHS memiliki peran strategis dalam memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi sepenuhnya ke dalam kebijakan, rencana, dan program pemerintah daerah, termasuk RTRW. Melalui KLHS, potensi dampak lingkungan dari rencana tata ruang dapat dikaji secara komprehensif, sehingga pertumbuhan ekonomi tetap sejalan dengan pelestarian lingkungan dan keadilan sosial.

“Konsultasi Publik I ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan KLHS Revisi RTRW. Melalui forum ini, kita dapat menghimpun masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu-isu strategis lingkungan hidup di daerah,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Arie Anthony juga mendorong seluruh peserta untuk memanfaatkan forum ini secara maksimal guna meningkatkan pemahaman tentang pentingnya KLHS dalam perencanaan tata ruang, memberikan saran dan masukan terhadap isu lingkungan strategis daerah, serta berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan KLHS Revisi RTRW.

“Setiap pandangan dan masukan dari Bapak/Ibu hari ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Tim Penyusun dalam merumuskan rekomendasi akhir KLHS serta penetapan rencana struktur dan pola ruang dalam RTRW. Mari kita bekerja bersama untuk mewujudkan tata ruang Kabupaten Way Kanan yang berwawasan lingkungan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, kini dan di masa mendatang,” tutupnya.

Berita Terkait

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos
Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG
Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar
Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19
Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria
Lintas Elemen Dukung Kejari Usut Tuntas Korupsi Chromebook & BOS
KKN Tematik Dimulai Hari Ini, 74 Mahasiswa STAI Ma’arif Kalirejo Turun ke 9 Kampung di Kecamatan Sendangagung
IKBCI Lampung Utara Resmi Terbentuk, Perlian Steven Terpilih Jadi Ketua

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:44 WIB

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:41 WIB

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:39 WIB

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:23 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:21 WIB

Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:41 WIB

Daerah | Lampung

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:39 WIB