Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan di Dermaga II Tanggamus

- Editor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, RilisPublik – Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dermaga II Kota Agung, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku inisial FH (18), warga Kecamatan Kota Agung Timur, diamankan tim gabungan pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban inisial BP (18) warga Kecamatan Kota Agung Timur, terkait peristiwa penganiayaan yang dialaminya.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di Dermaga II Kota Agung pada tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui pelaku adalah FH. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata AKP Feriyantoni, Selasa (7/10/2025).

Kapolsek menyebut, menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat korban tengah bersantai bersama seorang temannya, DF (17), di dermaga II Kota Agung. Pelaku kemudian datang dan menantang korban untuk berkelahi.

Korban menolak ajakan tersebut, namun pelaku terus memaksa hingga akhirnya menyerang korban dengan memukul bahu kiri, kepala bagian belakang, serta menendang tangan kanan korban.
“Beruntung, warga sekitar segera melerai dan pelaku langsung meninggalkan lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada lidah, pipi bagian dalam, serta lengan kiri, disertai rasa nyeri di rahang dan sesak di perut,” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Kota Agung juga telah mengantongi hasil visum dan melengkapi berkas penyidikan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

BPN Lampung Selatan Bungkam, Penerbitan Sertifikat Warga Natar Mandek
Gelar Konferensi Pers, Kapolres Lampura Ungkap Komplotan Curanmor Bersenpi Rakitan
Perkuat Integritas, Lapas Kelas IIA Kotabumi Deklarasikan Perang Lawan Halinar
Lampung Utara Mencekam! IRT Asal Ratu Abung Jadi Korban Begal Sadis, Tangan Dibacok dan Motor Raib
Ketua IMF Soroti Dugaan Alih Fungsi Tanah Register Kehutanan di Lampung Selatan, Dibangun Kampus hingga Minimarket
Bupati Lamsel Egi Resmikan Jalan Lubuk Dalam–Way Urang
SPPG Blambangan Lampura tak Benarkan Adanya Pungli, Nizami : Itu Perbuatan Kader
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Curas, Pelaku Ditangkap di Lampung Tengah

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:35 WIB

BPN Lampung Selatan Bungkam, Penerbitan Sertifikat Warga Natar Mandek

Kamis, 23 April 2026 - 16:27 WIB

Gelar Konferensi Pers, Kapolres Lampura Ungkap Komplotan Curanmor Bersenpi Rakitan

Kamis, 23 April 2026 - 12:08 WIB

Perkuat Integritas, Lapas Kelas IIA Kotabumi Deklarasikan Perang Lawan Halinar

Rabu, 22 April 2026 - 20:38 WIB

Lampung Utara Mencekam! IRT Asal Ratu Abung Jadi Korban Begal Sadis, Tangan Dibacok dan Motor Raib

Rabu, 22 April 2026 - 19:34 WIB

Ketua IMF Soroti Dugaan Alih Fungsi Tanah Register Kehutanan di Lampung Selatan, Dibangun Kampus hingga Minimarket

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

BPN Lampung Selatan Bungkam, Penerbitan Sertifikat Warga Natar Mandek

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:35 WIB