Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan di Dermaga II Tanggamus

Rabu, 8 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, RilisPublik – Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dermaga II Kota Agung, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku inisial FH (18), warga Kecamatan Kota Agung Timur, diamankan tim gabungan pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban inisial BP (18) warga Kecamatan Kota Agung Timur, terkait peristiwa penganiayaan yang dialaminya.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di Dermaga II Kota Agung pada tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui pelaku adalah FH. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata AKP Feriyantoni, Selasa (7/10/2025).

Kapolsek menyebut, menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat korban tengah bersantai bersama seorang temannya, DF (17), di dermaga II Kota Agung. Pelaku kemudian datang dan menantang korban untuk berkelahi.

Korban menolak ajakan tersebut, namun pelaku terus memaksa hingga akhirnya menyerang korban dengan memukul bahu kiri, kepala bagian belakang, serta menendang tangan kanan korban.
“Beruntung, warga sekitar segera melerai dan pelaku langsung meninggalkan lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada lidah, pipi bagian dalam, serta lengan kiri, disertai rasa nyeri di rahang dan sesak di perut,” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Kota Agung juga telah mengantongi hasil visum dan melengkapi berkas penyidikan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri, Kapolsek Kalirejo Apel Bersama Linmas Sendangagung
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat
Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan
Potensi Ratusan Miliar Tidak Tergarap, DPRD: PAD Lampung Harus Diperbaiki Sekarang
Rakyat Diminta Berhemat, Pemprov Lampung Justru Alokasikan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, Di Mana Keberpihakan APBD?
Gubernur Mirza Rezmi Terpilih Sebagai Ketua HKTI Lampung, Siap Sejahterakan Petani
Polda Lampung Hancurkan 166 Pucuk Senpi Rakitan dari Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:22

Sinergi TNI-Polri, Kapolsek Kalirejo Apel Bersama Linmas Sendangagung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:26

AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara, Siap Lanjutkan Pelayanan Presisi kepada Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:23

Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:57

Potensi Ratusan Miliar Tidak Tergarap, DPRD: PAD Lampung Harus Diperbaiki Sekarang

Berita Terbaru