Polres Rohul Tangkap 3 Pelaku Diduga Pembakar 10 Hektare Lahan HPT di Tanjung Medan

Kamis, 29 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, Rilis Publik – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu Kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan di hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu. Provinsi Riau Rabu (28/05/2025) Sore

 

Kapolres Rokan Bulu AKBP Emil Eka Putra,S.I.K,MH M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu,S.Trk, S.I.K didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H menjelaskan “Telah mengamankan 3 pelaku pembakaran lahan di kawasan hutan Produksi Teebatas di Desa Tanjung Medan Kecamtan Rokan IV Koto yang berinisial

AMS, H, dan S.

 

Pengungkapan ini berawal pada Selasa, (27/05) sekira pukul 13.30 WIB saat dilakukan verifikasi HOT SPOT oleh personel Polsek Rokan IV Koto terdeteksi di areal lokasi lahan ditemukan adanya pembukaan lahan dilereng-lereng bukit dengan cara imas tumbang dengan luas lahan lebih kurang 10 Hektar kemudian Atas instruksi Kapolres Rohul kepada Kasat Reskrim & Kapolsek Rokan IV koto bersama Anggota Unit Tipidter pada Rabu, (28/05), Tim langsung melakukan pengecekan ke Lokasi yang terbakar tersebut.

 

Berdasarkan survey, ditemukan adanya pembukaan lahan dilereng-lereng bukit dengan cara imas tumbang dengan luas lahan lebih kurang 10 Hektare dalam keadaan telah terbakar.

 

“Lokasi pembukaan lahan yang terbakar diduga masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), bahwa dilokasi lahan api sudah padam, namun kepulan asap masih terlihat di sekitaran lahan dikarenakan adanya bara api yang belum padam” Kata AKP Rejoice

 

“Berdasarkan penyelidikan tim, ditemukan pemilik lahan tersebut ialah inisial AMS, dan dia dibantu oleh 2 orang pekerja inisial H dan S”tanpa membuang waktu Ketiganya diamankan dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran berupa 2 kayu sisa terbakar dan sisa minyak untuk membakar ranting kayu, dan sisa minyak Solar 1 botol. Sementara itu, Ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rohul untuk dipeoses lebih lanjut.

 

Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan sanksi hukum Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

*Editor : Yuliawati

*Release : Humas Polres Rohul*

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru